Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Polri yang menjadi dasar pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI
BETA
Aturan Hukum Eksisting (Yang Berlaku Saat Ini)Hingga saat ini, regulasi resmi yang mengikat masa bakti dan pemberhentian personel kepolisian tertuang secara sah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Secara spesifik, aturan mengenai batas usia pensiun diatur...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

- Aturan Hukum Eksisting (Yang Berlaku Saat Ini)
Hingga saat ini, regulasi resmi yang mengikat masa bakti dan pemberhentian personel kepolisian tertuang secara sah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara spesifik, aturan mengenai batas usia pensiun diatur dalam Pasal 30, yang berbunyi:
Pasal 30 UU No. 2/2002:
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
2. Aturan Baru dalam Draf RUU Perubahan UU Polri
Pernyataan tegas mengenai perpanjangan hingga 62 tahun demi kesetaraan dengan TNI dan Jaksa didasarkan pada perubahan klausul pada Pasal 30 di dalam draf RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam draf revisi tersebut, formulasinya diubah secara fundamental:
Pasal 30 ayat (2) [Draf Baru]: Batas usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah menjadi 62 (enam puluh dua) tahun.
Pasal 30 ayat (3) [Draf Baru]: Bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus, menduduki jabatan fungsional, atau jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan, usia pensiun dapat diperpanjang hingga maksimum 64 (enam puluh empat) tahun.
Sinkronisasi Antar-Undang-Undang: Langkah amandemen ini merujuk pada asas kesetaraan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang juga mengatur penyesuaian masa bakti serupa bagi perwira dan jaksa agung/fungsional senior.
Kesimpulan Yuridis Ulasan Berita
Secara hukum, wacana yang termuat memiliki basis legalitas yang kuat di parlemen. Revisi terhadap Pasal 30 UU No. 2/2002 bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan restrukturisasi yuridis formal. Dengan kepastian pasal-pasal baru ini, pemerintah dan DPR RI secara tegas menyamakan kedudukan, hak, dan masa pengabdian Polri di level yang setara dengan institusi penegak hukum dan keamanan negara lainnya.