Uang palsu dibeli secara daring dan diedarkan di Pasar Simpang Limun, Ketua DPP ETH Sumut minta pemasok diusut
Medan, 3 September 2026, Seorang pria bernama Dongan Aruan (35) diamankan setelah diduga mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Aksinya diketahui seorang pedagang yang mencurigai keaslian uang tersebut. Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, 3 September 2026, Seorang pria bernama Dongan Aruan (35) diamankan setelah diduga mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Aksinya diketahui seorang pedagang yang mencurigai keaslian uang tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 1 September 2026. Terduga pelaku sebelumnya berangkat dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan untuk menemui keluarganya di kawasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Sebelum menemui keluarganya, Dongan singgah di Pasar Simpang Limun dan membeli bawang seharga Rp5.000. Dia diduga membayar belanjaan tersebut menggunakan uang palsu.
Pedagang yang menyadari uang itu diduga palsu kemudian menghubungi kepolisian. Petugas bersama warga selanjutnya mengamankan Dongan beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, uang palsu tersebut diduga dibeli melalui internet. Dongan disebut mentransfer uang asli sebesar Rp200 ribu dan menerima paket berisi uang palsu dengan nilai nominal keseluruhan Rp1,6 juta.
Paket tersebut dilaporkan tiba sekitar satu minggu setelah dipesan. Setelah menerimanya, terduga pelaku membawa uang itu ke Kota Medan dan mencoba mengedarkannya dengan cara berbelanja di pasar.
Polisi menyebut faktor ekonomi menjadi motif sementara dalam perkara tersebut. Dongan juga disebut pernah diamankan dalam perkara serupa pada tahun yang sama. Proses penyelidikan diperlukan untuk mengungkap pihak yang memproduksi, menjual, dan mengirimkan uang palsu tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, dalam pernyataannya meminta penyelidikan tidak hanya berhenti pada orang yang diduga membelanjakan uang palsu.
“Penjual dan pemasok uang palsu melalui jaringan daring harus ditemukan. Jika benar uang palsu dapat dipesan dan dikirim seperti barang biasa, persoalan ini berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas dan dapat merugikan banyak pedagang kecil,” kata Bahar.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri akun penjual, nomor telepon, rekening penerima pembayaran, percakapan, serta alamat pengiriman yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Jejak digital dan aliran pembayarannya harus diperiksa secara menyeluruh. Masyarakat perlu mengetahui apakah uang itu diproduksi oleh perseorangan atau diedarkan melalui jaringan yang terorganisasi,” lanjutnya.
Bahar menilai pedagang pasar tradisional menjadi kelompok yang rentan menjadi sasaran karena tingginya transaksi tunai dan keterbatasan alat untuk memeriksa keaslian uang.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara meminta pemerintah daerah, Bank Indonesia, kepolisian, pengelola pasar, dan perbankan meningkatkan edukasi mengenai ciri-ciri uang rupiah asli. Sosialisasi dinilai perlu dilakukan langsung di pasar, pusat perdagangan, terminal, serta kawasan usaha kecil.
“Pedagang jangan dibiarkan menghadapi risiko ini sendirian. Edukasi mengenai cara melihat, meraba, dan menerawang uang harus diperkuat, disertai informasi mengenai tempat pelaporan apabila ditemukan uang yang mencurigakan,” ujar Bahar.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak kembali membelanjakan uang yang dicurigai palsu. Uang tersebut sebaiknya diserahkan kepada bank atau kepolisian untuk diperiksa agar tidak menimbulkan korban berikutnya.
DPP ETH Sumut berharap pengembangan perkara ini dapat membongkar pemasok dan jalur distribusi uang palsu sekaligus melindungi pedagang serta masyarakat dari kerugian ekonomi.
Seluruh pihak tetap diminta menghormati asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.