TERTANGKAP JAJARAN POLDA JAMBI 2 PELAKU DI AMANKAN OLEH POLISI
Polsek Jelutung mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus transaksi penarikan uang dan pembayaran melalui aplikasi dompet digital serta QRIS. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga telah beraksi di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Dua terduga...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Polsek Jelutung mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus transaksi penarikan uang dan pembayaran melalui aplikasi dompet digital serta QRIS. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga telah beraksi di 21 tempat kejadian perkara (TKP).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (22), warga Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, dan DS (26), warga Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polsek Jelutung, Selasa, 1 September 2026.
Keterangan disampaikan Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam bersama jajaran, termasuk Wakapolsek dan Kanit Reskrim.
AKP Choiril Umam mengatakan, pihaknya menerima sedikitnya tiga laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut. Salah satu peristiwa terjadi di sebuah agen BRILink di Jalan Mentawai, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
Menurut Kapolsek, salah satu modus yang digunakan para pelaku adalah meminta korban melakukan transaksi penarikan dana melalui aplikasi DANA. Pelaku kemudian menunjukkan bukti transaksi kepada korban sebelum uang tunai diserahkan.
Dalam salah satu kejadian, pelaku datang ke warung milik korban dan meminta penarikan dana sebesar Rp300 ribu. Karena belum menaruh curiga, korban menyerahkan uang tunai kepada pelaku.
Pelaku kemudian kembali mendatangi tempat yang sama pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dengan maksud menarik uang sebesar Rp800 ribu. Korban kembali menyerahkan uang tersebut setelah percaya transaksi telah dilakukan.
Namun, setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari adanya ketidaksesuaian antara nominal yang seharusnya ditransfer dengan transaksi yang masuk.
Modus serupa juga terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 10.12 WIB di sebuah toko BRILink di Jalan Mentawai Nomor 72, RT 011, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
Saat itu, dua orang laki-laki datang dengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang tetap berada di kendaraan, sementara rekannya masuk ke toko dan meminta penarikan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Pelaku kemudian mengaku akan melakukan pembayaran melalui akun DANA dengan memindai kode QRIS milik agen BRILink. Setelah itu, pelaku memperlihatkan bukti transaksi senilai Rp600 ribu kepada korban.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Tak lama kemudian, korban memeriksa transaksi yang masuk dan mendapati nominal sebenarnya hanya Rp600, bukan Rp600 ribu.
“Korban mencoba mengejar pelaku, namun keduanya sudah pergi,” kata Choiril Umam.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 ribu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di 21 lokasi. Sasaran mereka antara lain toko kelontong atau toko Madura, agen BRILink, konter telepon seluler, hingga minimarket.
Lokasi aksi para terduga pelaku tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Beringin, Mendalo, kawasan Universitas Jambi di Mendalo, Sungai Duren, Sengeti, Buluran, sekitar Rumah Sakit Jiwa, Jalan Pattimura, Simpang Rimbo, Kumpeh Ulu, Jelutung Perumnas, Kebun Handil, kawasan dekat SPBU Samsat, Pasar Kebun Handil, hingga Pal V.
Nilai uang yang diduga berhasil diperoleh dalam setiap aksi bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Salah satu aksi yang diduga dilakukan sehari sebelum pengungkapan kasus terjadi di Agen BRILink Meilina di kawasan Jelutung Perumnas dengan nominal kerugian sekitar Rp600 ribu.
Berdasarkan data yang dihimpun polisi, rangkaian dugaan aksi tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu sekitar dua bulan terakhir, dengan modus yang hampir serupa, yakni memperlihatkan bukti transaksi atau pembayaran sebelum korban memastikan dana benar-benar masuk sesuai nominal yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP.
Kapolsek Jelutung mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik dan pengelola agen BRILink, agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan dalam transaksi penarikan tunai.
“Pastikan dana yang ditransfer benar-benar telah masuk dan sesuai nominal sebelum menyerahkan uang tunai kepada pelanggan,” tegas AKP Choiril Umam.
#sorotan
#elang3hambalang
Jurnalis syukur sinuhaji