Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

SITA ASET JUMBO: Satgas PKH Sikat Gurita Koruptor Tambang dan Sawit, Rp 379 Triliun Uang Rakyat Berhasil Diselamatkan

Berita, Daerah

SITA ASET JUMBO: Satgas PKH Sikat Gurita Koruptor Tambang dan Sawit, Rp 379 Triliun Uang Rakyat Berhasil Diselamatkan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elang3tribratanews, || Jakarta. Para mafia hutan, koruptor timah, dan cukong kelapa sawit ilegal dipastikan makin gemetaran! Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan bahwa mereka tidak main-main dalam membersihkan penjahat lingkungan. Tak tanggung-tanggung, duit dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elang3tribratanews, || Jakarta. Para mafia hutan, koruptor timah, dan cukong kelapa sawit ilegal dipastikan makin gemetaran! Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan bahwa mereka tidak main-main dalam membersihkan penjahat lingkungan. Tak tanggung-tanggung, duit dan aset negara sebesar Rp 379,2 triliun berhasil direbut kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi!

Angka fantastis ini menjadi tamparan keras bagi para spekulan yang selama ini hobi mengeruk kekayaan alam Indonesia secara ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, pada Rabu (24/6),

Membongkar rincian hasil jarahan para koruptor yang berhasil disita dan dikembalikan ke kas negara dalam 5 tahap pengerjaan yang brutal bagi para mafia:

Sita Gurita Kasus Timah:

6 unit smelter, ratusan alat berat, puluhan bidang tanah, hingga 680 ribu kilogram logam timah senilai Rp 1,4 triliun disikat tanpa ampun.

Denda Raksasa Korporasi Sawit: Uang pengganti dari raksasa industri kelapa sawit (Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group) dalam kasus korupsi ekspor CPO senilai Rp 13,2 triliun disita tunai!

Pemulihan Hutan Masif: Satgas berhasil merebut kembali 5,9 juta hektare kawasan hutan yang dicaplok ilegal dengan nilai appraisal mencapai Rp 336,2 triliun!

Duitnya Dikemanakan Saja?

Uang ratusan triliun tersebut bersumber dari akumulasi penyerahan barang rampasan, uang pengganti korupsi, denda administratif lingkungan hidup, setoran pajak, hingga PNBP yang selama ini menguap ke kantong pribadi para mafia. Kini, semuanya resmi dikembalikan ke kas negara dalam beberapa gelombang sepanjang akhir 2025 hingga Mei 2026.

Langkah berani ini menjadi bukti bahwa negara tidak boleh kalah oleh keserakahan korporasi hitam. Jutaan hektare hutan yang sempat dirusak kini kembali dikuasai negara.

Pertanyaannya sekarang: setelah Rp 379 triliun ini balik, apakah para aktor intelektual dan pejabat korup yang ikut membobol aturan hukum ini sudah dihukum seberat-beratnya? Jangan sampai asetnya disita, tapi pelakunya masih bisa tersenyum lebar!

Bagaimana pendapat Anda? Kawal terus sampai ke akar-akarnya!

#KoranBaliExpress #SatgasPKH #KejaksaanAgung #KorupsiTimah #MafiaSawit #SitaAset #UangNegara #KorupsiCPO #InfoNasional #GanyangKoruptor #HutanIndonesia