SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LAMPUNG SELATAN MEMGGAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU 40 KILOGRAM
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 40 kilogram melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/81/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 24 Agustus 2026. Kasus ini terungkap...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 40 kilogram melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/81/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 24 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, petugas memeriksa sebuah Honda HR-V putih bernomor polisi B 1980 WOV yang melaju dari Aceh menuju Jakarta.
“Dari pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di beberapa bagian bodi kendaraan,” kata Terang saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan dalam konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026).
Petugas kemudian menemukan 40 paket besar teh Cina berisi sabu. Paket tersebut disembunyikan di sejumlah bagian mobil, yakni 11 paket di pintu depan sebelah kiri, 11 paket di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket di bodi belakang sebelah kanan.
Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 42.053 gram atau sekitar 42 kilogram, dengan berat bersih sekitar 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, pengemudi berinisial NF mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang bernama Bang Jaya alias Ridhwan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
NF disebut diperintahkan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Sebagai imbalannya, dia dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.
“Yang bersangkutan mengaku barang tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp30 juta,” ujar Terang.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, polisi melakukan uji laboratorium terhadap sampel di Puslab Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).
Hasil pemeriksaan menyatakan barang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon seluler Poco C81 Pro warna hitam dan satu unit Honda HR-V putih bernomor polisi B 1980 WOV.
NF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi memperkirakan sabu tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp40 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
Pengungkapan itu juga disebut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 160 ribu orang.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang. (*)
#LampungSelatan #Bakauheni #Sabu #Narkoba #PenyelundupanNarkoba #PolresLampungSelatan #PoldaLampung #Kriminal #BeritaTerkini
S.sinuhaji