Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

Runtuhnya Pencari Keadilan di Tingkat Penyidikan Kepolisian ketika Status Tersangka tanpa memperhatikan alat bukti Terlapor

Berita

Runtuhnya Pencari Keadilan di Tingkat Penyidikan Kepolisian ketika Status Tersangka tanpa memperhatikan alat bukti Terlapor

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang 23 Mei 2026Lembaga Bantuan Hukum - Elang Tiga Hambalang (LBH - ETH) soroti adanya beberapa Temuan tentang Kesalahan Prosedur dan error in persona pada tingkat penyidikan Kepolisian, di mana sering di temukan status tersangka seseorang bisa sewenang Wenang dilakukan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang 23 Mei 2026
Lembaga Bantuan Hukum – Elang Tiga Hambalang (LBH – ETH) soroti adanya beberapa Temuan tentang Kesalahan Prosedur dan error in persona pada tingkat penyidikan Kepolisian, di mana sering di temukan status tersangka seseorang bisa sewenang Wenang dilakukan tanpa mempertimbangkan dua alat bukti yang di anggap cukup/sah,hal ini tentu saja merugikan para pencari keadilan ketikan bukti yang lengkap sebagai terlapor telah kami penuhi namun tidak menjadi perhatian penyidik dan seolah bukti terlapor yang seharusnya menjadi pembanding atas pelapor malah justru memperlemah posisi terlapor hanya demi memenuhi pesanan status tersangka seseorang, Sekjen Elang Tiga Hambalang (Ganda Satria Dharma) dalam wawancara khusus nya mengatakan bahwa Kriminalisasi Hukum di tingkat kepolisian sedang menjadi sorotan dan Lembaga Pemantau kami yaitu Elang Tiga Hambalang bahkan telah menemukan beberapa kejanggalan sehingga kiranya kami perlu melakukan beberapa langkah guna mencegah lebih banyak lagi para pencari keadilan menjadi korban, salah satu langkah yang kami lakukan mungkin bentuk koordinasi dengan beberapa instansi dan Institusi terkait serta kami pun melakukan Edukasi agar para tersangka yang merasa di kriminalisasi agar tidak ragu menggunakan hak konstitusi nya dengan melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme Praperadilan dan melayangkan pengaduan pelanggaran kode etik/Prosedur ke pengawas Internal Kepolisian (Propam) dengan dasar hukum yang kuat yaitu Pasal 77 KUHP Jo Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 ujar Ganda Satria Dharma, Menyoroti Pentingnya Penegakan Supremasi Hukum Ketua Umum Elang Tiga Hambalang (Safrizal) sempat berpesan agar aparatur kepolisian memegang Teguh Sumpah nya dan selalu mementingkan rasa keadilan jangan se mena mena dan Harus bisa menjaga Syahwat Kekuasaan sehingga kepolisian tidak di pandang sebagai super Body tapi benar benar Presisi,