Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

Reformasi Polri Dimulai dari Penertiban Penyidik Nakal yang Memaksakan Perkara Perdata Menjadi Pidana Tanpa Alat Bukti Sah

Berita, Mabel Polri

Reformasi Polri Dimulai dari Penertiban Penyidik Nakal yang Memaksakan Perkara Perdata Menjadi Pidana Tanpa Alat Bukti Sah

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, 24 Mei 2026 — Wacana reformasi institusi kepolisian kembali menjadi sorotan publik, khususnya terhadap praktik dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan yang dinilai memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat. Sejumlah kalangan pemerhati...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, 24 Mei 2026 — Wacana reformasi institusi kepolisian kembali menjadi sorotan publik, khususnya terhadap praktik dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan yang dinilai memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.

Sejumlah kalangan pemerhati hukum menilai, tindakan penyidik yang tidak profesional dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sedang berbenah menuju Polri Presisi.

Ketua Umum Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Safrizal, menegaskan bahwa reformasi Polri harus dimulai dari pembenahan internal, terutama terhadap oknum penyidik yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara hukum.

Menurutnya, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana tanpa memenuhi unsur dan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, merupakan bentuk penyimpangan hukum yang berpotensi melanggar hak asasi seseorang.

“Penegakan hukum tidak boleh dibangun atas asumsi, tekanan, maupun kepentingan tertentu. Penyidik wajib menjunjung profesionalisme, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah. Jika perkara perdata dipaksakan menjadi pidana tanpa alat bukti yang cukup, maka itu menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, meminta agar institusi Polri lebih tegas melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja penyidik di lapangan. Ia menilai reformasi tidak akan berjalan efektif apabila masih ada oknum yang menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.

“Marwah institusi harus dijaga. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan akibat tindakan oknum penyidik yang tidak profesional dan mengabaikan prosedur hukum,” ujarnya.

Elang Tiga Hambalang juga mendorong pengawasan eksternal maupun internal diperkuat agar setiap proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap reformasi Polri tidak hanya menjadi slogan, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dalam membersihkan praktik-praktik penyidikan yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan dan supremasi hukum.