Polri perkuat pemberantasan kejahatan digital, DPN Elang Tiga Hambalang: uang hasil kejahatan harus ditelusuri, hak korban harus dilindungi!
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 31 Oktober 2026 ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, komunikasi, dan pelayanan publik. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan serius berupa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 31 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, komunikasi, dan pelayanan publik. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan serius berupa meningkatnya risiko penipuan daring, pencurian data, penyalahgunaan rekening, serta berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi.
Menghadapi tantangan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), memiliki peran strategis dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan digital, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pemberantasan kejahatan digital tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Penanganan perkara juga perlu diarahkan pada pengungkapan jaringan, penelusuran keuntungan ilegal, serta perlindungan hak masyarakat yang menjadi korban.
Kejahatan digital dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu rasa aman masyarakat. Karena itu, kemampuan aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan berbasis teknologi, mengamankan bukti elektronik, dan bekerja sama dengan lembaga terkait menjadi semakin penting.
Kejahatan digital membutuhkan penanganan yang cepat dan profesional
Modus kejahatan digital terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan kebiasaan masyarakat.
Penipuan melalui aplikasi pesan, situs palsu, penyamaran identitas, hingga penyalahgunaan informasi pribadi menjadi risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.
Dalam penanganan perkara semacam ini, penyidik perlu mengidentifikasi pelaku, memeriksa bukti elektronik secara sah, dan menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting karena hasil kejahatan dapat dipindahkan melalui berbagai rekening atau sarana pembayaran elektronik.
Melalui koordinasi yang sesuai kewenangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga jasa keuangan, dan instansi terkait, proses penegakan hukum diharapkan mampu menjangkau pihak-pihak yang terlibat serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Langkah tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum, dengan tetap menghormati perlindungan data pribadi, hak pihak yang diperiksa, dan kepentingan korban.
Safrizal: pemberantasan kejahatan digital harus memberikan perlindungan nyata kepada rakyat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rancangan pernyataan untuk publikasi, menyampaikan apresiasi terhadap peran Polri dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang dapat merugikan masyarakat.
“Perkembangan teknologi harus memberikan manfaat bagi kehidupan rakyat Indonesia, bukan menjadi ruang bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan melalui tindakan melawan hukum. Kami mengapresiasi upaya Polri dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan digital.”
Safrizal menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan perkara.
Menurutnya, pengungkapan pelaku kejahatan merupakan langkah penting, tetapi penelusuran aliran dana dan perlindungan hak korban juga harus memperoleh perhatian serius.
“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Uang yang diduga berasal dari kejahatan perlu ditelusuri secara profesional, sementara hak korban harus diperhatikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian rancangan pernyataan Safrizal.
Ia juga menilai bahwa kehadiran kepolisian dalam ruang digital perlu disertai edukasi kepada masyarakat agar mampu mengenali berbagai modus penipuan.
“Polri yang kuat bukan hanya mampu mengungkap kejahatan, tetapi juga mampu mencegah masyarakat menjadi korban. Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan bersama,” lanjut rancangan pernyataan tersebut.
Ganda Satria Dharma: kejahatan digital harus ditangani sampai ke jaringan dan aliran dananya
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya penguatan kemampuan penyidikan dan koordinasi antarlembaga dalam menangani kejahatan digital.
Dalam rancangan pernyataannya, Ganda menilai bahwa penanganan kejahatan berbasis teknologi memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, peralatan yang memadai, serta sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kejahatan digital tidak selalu dilakukan oleh satu orang. Dalam sejumlah perkara, terdapat jaringan, penggunaan identitas palsu, dan perpindahan dana melalui berbagai sarana transaksi. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menelusuri keterkaitan para pihak secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.”
Ganda menekankan bahwa proses penyidikan juga harus memperhatikan kecepatan penanganan laporan masyarakat.
Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat menyulitkan pelacakan transaksi dan pengamanan bukti elektronik.
“Setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan digital perlu memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, dan profesional. Masyarakat harus mengetahui ke mana melapor dan bagaimana perkembangan penanganan perkaranya,” demikian rancangan penegasan Ganda Satria Dharma.
Ia juga menilai bahwa peningkatan literasi digital merupakan bagian penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Pencegahan harus dimulai dari pengetahuan masyarakat. Kepolisian bersama lembaga terkait perlu terus memperluas edukasi mengenai keamanan transaksi, perlindungan informasi pribadi, dan kewaspadaan terhadap penipuan,” lanjut rancangan pernyataan tersebut.
Perlindungan korban harus menjadi perhatian utama
DPN Elang Tiga Hambalang memandang bahwa korban kejahatan digital membutuhkan pelayanan yang mudah diakses, informasi yang jelas, serta penanganan perkara yang transparan.
Masyarakat yang mengalami dugaan penipuan perlu memperoleh arahan mengenai penyimpanan bukti transaksi, pelaporan kepada kepolisian, dan pengaduan kepada penyedia layanan keuangan yang bersangkutan.
Apabila terdapat aset yang diduga berasal dari tindak pidana, proses penyitaan maupun pemulihannya harus mengikuti ketentuan hukum dan putusan lembaga yang berwenang.
Pengembalian kerugian kepada korban tidak dapat dijanjikan secara otomatis karena bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian, status aset, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, penguatan sistem penanganan korban perlu berjalan seiring dengan upaya pengungkapan tindak pidana.
DPN Elang Tiga Hambalang: ruang digital Indonesia harus aman bagi seluruh masyarakat
DPN Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keamanan digital merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat di era modern.
Kepercayaan masyarakat terhadap transaksi elektronik, layanan perbankan, dan berbagai platform digital perlu dijaga melalui pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten.
DPN Elang Tiga Hambalang berharap seluruh jajaran Polri, khususnya unit yang menangani kejahatan siber, terus meningkatkan kemampuan investigasi digital, memperkuat kerja sama antarlembaga, serta memberikan pelayanan yang responsif kepada korban.
Pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi juga harus dilaksanakan tanpa mengabaikan hak privasi dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Kejahatan digital harus ditangani secara profesional, aliran dana hasil tindak pidana harus ditelusuri berdasarkan hukum, dan hak masyarakat yang menjadi korban harus memperoleh perhatian nyata.
Polri yang profesional dalam menjaga keamanan ruang digital merupakan bagian penting dalam melindungi rakyat dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma