POLISI MENANGKAP WARGA YANG DIDUGA TERLIBAT PEREDARAN NARKOTIKA DITANJUNG JABUNG TIMUR
Polisi menangkap F (38), warga yang diduga terlibat peredaran narkot*ka di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jumat (7/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Tanjabtim setelah mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Polisi menangkap F (38), warga yang diduga terlibat peredaran narkot*ka di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jumat (7/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Tanjabtim setelah mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sab*. Petugas kemudian menyelidiki sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sebelum melakukan penggerebekan.
Saat digeledah dan disaksikan warga, polisi menemukan 31 plastik klip berisi sab* dengan berat bersih 7,53 gram. Rinciannya, tujuh plastik klip ukuran sedang seberat 5,13 gram dan 24 plastik klip kecil seberat 2,40 gram.
Selain sab*, petugas menyita satu plastik klip kosong, b*ng, korek api modifikasi, HP Oppo merah dan satu kartu SIM.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim AKP Charles Motara Sitorus mengatakan, F mengakui seluruh sab* yang ditemukan merupakan miliknya. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Tanjabtim untuk proses penyidikan.
Polisi masih mendalami asal-usul sab* serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
F dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkot*ka dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jurnalis s.sinu