Polda Sumut bongkar penipuan daring bermodus menonton film, DPP ETH Sumut imbau masyarakat waspada
MEDAN — Sabtu, 5 September 2026, Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar dugaan penipuan daring bermodus pemberian bonus setelah korban menonton potongan film. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan melalui media sosial yang mensyaratkan pengiriman uang....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
MEDAN — Sabtu, 5 September 2026, Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar dugaan penipuan daring bermodus pemberian bonus setelah korban menonton potongan film. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan melalui media sosial yang mensyaratkan pengiriman uang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial CMA dan MM di sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada 19 Agustus 2026. Sementara itu, seorang lainnya berinisial BA dilaporkan masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Modus yang digunakan bermula dari iklan di Facebook dan Instagram. Korban ditawari penghasilan atau bonus dengan cara menonton potongan film, kemudian diarahkan bergabung ke grup Telegram.
Pada tahap awal, korban diberikan sejumlah tugas sederhana. Setelah kepercayaan korban terbentuk, terduga pelaku meminta korban melakukan penyetoran atau deposit uang dengan janji memperoleh keuntungan lebih besar.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima. Dalam kasus yang diungkap kepolisian, terdapat korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,27 juta.
Penyidik telah menahan CMA dan MM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap mengikuti hasil penyidikan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumut minta patroli siber diperkuat
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, mengapresiasi langkah Polda Sumut dalam mengungkap dugaan penipuan daring tersebut.
Menurutnya, pola penipuan melalui iklan media sosial semakin beragam dan sengaja dirancang untuk membangun kepercayaan korban secara bertahap.
“Pengungkapan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat. Jangan mudah tergiur dengan tawaran bonus, pekerjaan ringan, atau keuntungan besar yang mengharuskan kita mentransfer uang terlebih dahulu,” ujar Bahar.
Ia juga mendorong pengelola platform digital untuk meningkatkan pengawasan terhadap iklan berbayar yang berpotensi digunakan sebagai pintu masuk tindak penipuan.
“Patroli siber perlu terus diperkuat. Platform media sosial juga harus lebih cepat menindak iklan dan akun yang dilaporkan masyarakat karena terindikasi melakukan penipuan,” katanya.
Bahar mengimbau masyarakat Sumatera Utara agar memeriksa legalitas penyelenggara kegiatan, tidak membagikan kode OTP maupun data perbankan, serta segera menghentikan komunikasi apabila diminta melakukan deposit ke rekening pribadi.
“Masyarakat yang menjadi korban jangan malu atau takut melapor. Simpan tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening, serta identitas akun sebagai bahan penyelidikan kepolisian,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan daring dengan keuntungan tidak wajar harus diperiksa secara hati-hati. Kehati-hatian masyarakat, pengawasan platform digital, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah bertambahnya korban.
Sumber fakta utama: ANTARA Sumut