Polda Sumut bongkar 134 kasus narkoba, DPP ETH Sumut: kejar bandar besar dan putus jaringan sampai ke akar
MEDAN — Minggu, 30 Agustus 2026 Perang terhadap peredaran narkotika di Sumatera Utara membutuhkan penindakan yang konsisten dan berkelanjutan. Salah satu operasi besar Polda Sumatera Utara pada 13–15 Mei 2026 berhasil mengungkap 134 kasus narkotika dan mengamankan 179 tersangka dari...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
MEDAN — Minggu, 30 Agustus 2026 Perang terhadap peredaran narkotika di Sumatera Utara membutuhkan penindakan yang konsisten dan berkelanjutan. Salah satu operasi besar Polda Sumatera Utara pada 13–15 Mei 2026 berhasil mengungkap 134 kasus narkotika dan mengamankan 179 tersangka dari berbagai wilayah di Sumut.
Dalam operasi selama 72 jam tersebut, aparat juga membongkar dan memusnahkan 26 barak serta gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan itu antara lain 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, puluhan butir ekstasi, serta empat vape mengandung etomidate.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (DPP ETH) Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menilai pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar di tingkat bawah.
Menurutnya, aparat perlu terus mengembangkan setiap perkara untuk mengidentifikasi bandar, pemasok, pemodal, jalur distribusi hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap jaringan narkotika.
“Penangkapan pengedar dan pembongkaran barak narkoba harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Jangan berhenti di lapangan. Kejar bandar, pemasok, pemodal dan siapa pun yang terlibat dalam rantai peredaran narkoba sampai ke akar,” kata Bahar Effendi Pulungan, SH.
27 titik sarang narkoba digerebek
Data kepolisian menyebut kegiatan gerebek sarang narkoba dilakukan pada 27 titik. Dari kegiatan tersebut, polisi mengungkap 16 kasus dengan 25 tersangka. Empat orang juga ditemukan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.
Pengungkapan menonjol antara lain terjadi di wilayah Mandailing Natal dengan barang bukti 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.
DPP ETH Sumut menilai keberadaan lokasi yang berulang kali digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkotika harus menjadi perhatian serius. Pembongkaran bangunan saja dinilai belum cukup apabila jaringan yang memasok narkotika ke lokasi tersebut masih dapat beroperasi.
“Setelah baraknya dibongkar, pertanyaannya harus dilanjutkan: siapa pemasok barangnya, dari mana masuknya, siapa bandarnya dan ke mana aliran uangnya? Mata rantai itulah yang harus diputus,” tegas Bahar.
ETH minta masyarakat dilibatkan
Bahar juga menilai pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian masyarakat memberikan informasi kepada aparat. Namun, masyarakat yang melapor harus memperoleh jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas.
DPP ETH Sumut menawarkan tiga langkah yang perlu diperkuat, yakni pemetaan wilayah rawan narkotika secara berkelanjutan, pengembangan penyidikan dari pengedar menuju bandar dan pemasok, serta pembukaan kanal pengaduan masyarakat yang aman dan mudah diakses.
Selain penegakan hukum, pencegahan juga perlu diperkuat di lingkungan sekolah, kampus, tempat kerja hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Sumatera Utara tidak boleh memberikan ruang aman bagi jaringan narkoba. Penindakan harus konsisten, masyarakat harus dilindungi ketika memberikan informasi, dan generasi muda harus diselamatkan melalui pencegahan yang nyata,” ujar Bahar.
Polda Sumut sendiri menyatakan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus diperluas sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
Sumber data: Humas Polda Sumatera Utara/Tribratanews Polda Sumut.