Polda Jambi Proses 7 Kasus Karhutla, 8 Tersangka; Rikardo Sianturi: Usut Sampai Aktor di Baliknya
JAMBI — Senin, 24 Agustus 2026. Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan. Polda Jambi menyatakan saat ini terdapat tujuh kasus yang diproses dengan delapan orang tersangka. Informasi tersebut disampaikan Wakapolda Jambi Brigjen Pol....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAMBI — Senin, 24 Agustus 2026. Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan. Polda Jambi menyatakan saat ini terdapat tujuh kasus yang diproses dengan delapan orang tersangka. Informasi tersebut disampaikan Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto saat melakukan pengecekan hotspot bersama Satgas Karhutla pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Jambi, Rikardo Sianturi. Ia mengapresiasi langkah aparat dalam melakukan penegakan hukum, tetapi meminta penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung di lapangan.
Rikardo Sianturi: Jangan berhenti pada pelaku lapangan
Rikardo menilai karhutla bukan persoalan kecil karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas warga hingga ancaman kabut asap.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jambi yang telah memproses tujuh kasus dengan delapan tersangka. Tetapi penegakan hukum jangan berhenti hanya pada pelaku yang berada di lapangan. Apabila ditemukan pihak yang menyuruh, membiayai atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan, kami meminta semuanya diusut secara transparan dan sampai tuntas,” tegas Rikardo Sianturi.
Desakan tersebut sejalan dengan perkembangan penanganan karhutla secara nasional. Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 72 tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan wilayah Polda, termasuk Jambi. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemodal maupun korporasi, dengan menelusuri barang bukti dan transaksi keuangan.
ETH Jambi minta penegakan hukum tanpa pandang bulu
Rikardo meminta aparat memastikan setiap kasus ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain, proses hukum harus dikembangkan tanpa melihat siapa pihak yang berada di belakangnya.
“Karhutla menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kalau ada yang membakar, tindak. Kalau ada yang memerintahkan atau mendanai, kejar. Jangan sampai masyarakat menanggung asap dan kerusakan lingkungan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Masyarakat dan pelaku usaha perlu mematuhi larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Polda Jambi sendiri sebelumnya telah melakukan pemantauan dan penanganan kebakaran di sejumlah wilayah. Di Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, misalnya, lebih dari 50 hektare lahan gambut dilaporkan terdampak kebakaran dalam kurun sepekan. Pemadaman dilakukan melalui jalur darat hingga water bombing.
ETH Jambi siap mengawal
Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Jambi menyatakan akan terus mencermati perkembangan penanganan karhutla dan mendukung langkah pemerintah, TNI-Polri, BPBD serta unsur terkait dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Kami ingin Jambi terbebas dari kebakaran hutan dan lahan yang berulang. Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa membakar lahan bukan jalan pintas yang dapat dibiarkan,” tutup Rikardo Sianturi.