Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

Kalah di Pengadilan Negeri Pati, Pengacara Sunarti Ajukan Banding dan Yakini Ada Dugaan Kecurangan serta Dugaan Suap oleh Kades Tlogoayu

Berita, Daerah

Kalah di Pengadilan Negeri Pati, Pengacara Sunarti Ajukan Banding dan Yakini Ada Dugaan Kecurangan serta Dugaan Suap oleh Kades Tlogoayu

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elang3tribratanews, || Jateng, Pati. 26 Juni 2026 Putusan Pengadilan Negeri Pati yang dianggap janggal dan tidak masuk akal atas gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Tlogoayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak membuat kuasa hukum Ibu Sunarti menyerah. Bahkan, mereka berencana...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elang3tribratanews, || Jateng, Pati. 26 Juni 2026
Putusan Pengadilan Negeri Pati yang dianggap janggal dan tidak masuk akal atas gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Tlogoayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak membuat kuasa hukum Ibu Sunarti menyerah. Bahkan, mereka berencana mengajukan upaya hukum banding.

Menurut Zulraihan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ibu Sunarti, langkah tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan analisis tim kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang dinilai mengarah pada dugaan adanya kecurangan dalam proses persidangan, bahkan muncul dugaan adanya praktik suap. Namun, dugaan tersebut masih merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan belum terbukti melalui proses hukum.

“Pada dasarnya, kami telah melihat adanya gelagat permainan yang kami nilai tidak wajar dalam persidangan gugatan Ibu Sunarti melawan Darsono. Namun, kami tetap berusaha husnuzan (berprasangka baik) dan meyakini Ibu Sunarti akan memenangkan perkara ini,” tegas Zulraihan.

Ia menjelaskan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada beberapa analisis.
Pertama, menurutnya, pihak penggugat tidak menghadirkan seluruh pihak yang seharusnya terlibat dalam perkara. Kedua, Ibu Sunarti telah mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan oleh BPN. Ketiga, menurutnya terjadi intimidasi verbal dengan pengerahan massa. Selain itu, ia juga menilai pembuktian terkait tukar guling masih lemah dan minim bukti.

“Atas dasar itu, kami akan mengajukan banding dan berharap pengadilan pada tingkat berikutnya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” Pungkas Zulraihan, S.H., M.H., kuasa hukum Ibu Sunarti.

Menurut Zulraihan, S.H., M.H., putusan tersebut justru semakin menguatkan tekad tim kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali, baik dari aspek pertimbangan hukum maupun penilaian terhadap alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Kuasa hukum Sunarti juga menyampaikan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses perkara yang menurut mereka perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum terbukti di pengadilan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses hukum. Namun kami memiliki hak untuk mengajukan banding karena kami menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan yang patut diuji kembali oleh pengadilan tingkat berikutnya,” ujar Zulraihan.

Ia menambahkan bahwa timnya akan menyusun memori banding secara komprehensif dengan menguraikan seluruh keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Pati, termasuk penilaian terhadap alat bukti, keterangan para saksi, serta penerapan hukum yang menurut mereka belum tepat.

Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap proses banding dapat berjalan secara independen, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Darsono maupun pihak Pengadilan Negeri Pati terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sunarti. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.