KABARESKRIM POLRI KOMJEN POL Drs SYAHAR DIANTORO M.Si Di POLDA KEPRI BATAM
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., memimpin konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9). Konferensi pers tersebut terkaitt Operasi laut gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL berhasil mengungkap...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., memimpin konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9). Konferensi pers tersebut terkaitt Operasi laut gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL berhasil mengungkap penyelundupan narkotika internasional dengan menyita 800 kilogram Ketamin HCL di perairan Anambas dan Natuna. Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya membawa sekitar 1,3 ton Ketamin, hingga tim mendeteksi kapal Fuchangxing 1 dan MT Ashley yang melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Vietnam.
Pada 22 Agustus 2026, petugas mengintersepsi Fuchangxing 1 dan mengamankan 10 awak kapal, kemudian mengamankan MT Ashley sehari berikutnya. Setelah dilakukan penggeledahan di Batam, ditemukan 800 bungkus Ketamin HCL yang disembunyikan dalam 40 karung di steering room kapal Fuchangxing 1. Polisi menetapkan WLC (30), WN Taiwan, sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.