IPR PROGRAM PRESIDEN PRABOWO UNTUK RAKYAT KENAPA KOPERASI DI GUNUNG BOTAK MASIH TERTAHAN DI ESDM MENGENAI RKAB ADA APA…?
Dalama Hal ini Sampai sekarang belum di kelaurkan RKAB dan ini menjadi Domain ESDM itu sendiri apa ada kepentingan lain . Dengan lambatnya RKAB diturunkan untuk KOPERASI sekarang mulai ada ilegal tambang emas lagi digunung BOTAK . *IPR PROGRAM PRABOWO...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Dalama Hal ini Sampai sekarang belum di kelaurkan RKAB dan ini menjadi Domain ESDM itu sendiri apa ada kepentingan lain . Dengan lambatnya RKAB diturunkan untuk KOPERASI sekarang mulai ada ilegal tambang emas lagi digunung BOTAK .
*IPR PROGRAM PRABOWO UNTUK RAKYAT, KENAPA KOPERASI GUNUNG BOTAK MASIH TERTAHAN RKAB?*
*BURU, MALUKU* — Izin Pertambangan Rakyat atau IPR jadi salah satu program andalan pemerintah Presiden Prabowo untuk menata tambang rakyat. Tujuannya jelas: menggeser PETI liar jadi usaha legal, menyerap tenaga kerja lokal, dan mensejahterakan warga.
Di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, harapan itu sudah di depan mata. *10 Koperasi sudah resmi mengantongi IPR* sejak 6 Agustus 2024. Pemprov Maluku bahkan menyebut ini “karpet merah” untuk pengusaha lokal.
Tapi sampai September 2026, koperasi-koperasi itu belum juga bisa produksi. Penyebabnya: *tertahan di pintu RKAB*.
*IPR Sudah Ada, RKAB Belum Turun*
Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menegaskan 10 koperasi sudah lolos verifikasi teknis dan administrasi lewat OSS. Masing-masing dapat jatah lahan hampir 10 hektar. Total area 100 hektar WPR Gunung Botak.
Namun menurut *UU Minerba No 3 Tahun 2020*, IPR saja tidak cukup. Koperasi wajib mengantongi *RKAB – Rencana Kerja Anggaran Biaya* dari Kementerian ESDM sebelum melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan.
“Tanpa RKAB, kegiatan produksi itu ilegal. Kami tindak,” tegas Ditjen Gakkum ESDM saat menetapkan 26 tersangka PETI di Gunung Botak Juni 2026 lalu.
Ini yang bikin gaduh. Di satu sisi warga sudah menunggu kepastian kerja. Di sisi lain negara harus jaga agar IPR tidak jadi kedok tambang besar.
*3 Alasan Utama Masih Tertahan*
1. *Kelengkapan Administrasi & Teknis*
Bupati Buru sendiri meminta Pemda, DPRD dan Forkopimda mengawal ketat proses dokumen. Koperasi yang belum lengkap diimbau segera urus agar legalitasnya tidak cacat hukum.
2. *Pengawasan Alat & Lingkungan*
Aturan IPR melarang penggunaan alat berat industri seperti excavator skala besar. ESDM menemukan dugaan penggunaan alat berat dan perusahaan di lapangan. Jika iya, maka harus naik ke IUP, bukan IPR.
3. *Penataan Wilayah*
Pemprov bersama TNI-Polri masih lakukan sosialisasi, pengosongan lahan dari penambang ilegal, dan penandaan batas. Ini untuk menghindari konflik dan longsor seperti tahun-tahun sebelumnya.
*Suara dari Bawah*
Bupati Buru dalam sambutannya menegaskan kebutuhan mendesak warga: “Anak-anak mereka butuh uang untuk sekolah, dan keluarga mereka harus makan setiap hari.”
Pemprov Maluku berharap dengan IPR ini, Gunung Botak bisa dikelola terkontrol dan memberi dampak ekonomi langsung ke masyarakat Buru.
Sementara aktivis menilai prosesnya terlalu berbelit. Koalisi Pemerhati Lingkungan Maluku bahkan mengancam aksi ke Jakarta agar persoalan ini langsung sampai ke Presiden Prabowo.
*Titik Temu: Legal, Tertib, Sejahtera*
Program IPR memang program pro-rakyat. Tapi pemerintah pusat lewat ESDM punya PR besar: memastikan IPR tidak disalahgunakan jadi tambang kapital.
Solusi yang didorong Pemprov: koperasi yang belum dapat IPR bisa gabung ke 10 koperasi yang sudah ada. Sekaligus percepat pengurusan RKAB dengan pendampingan teknis.
*Gunung Botak bisa jadi contoh nasional* kalau 10 koperasi ini berhasil nambang secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Tapi kalau proses RKAB terus molor, warga akan kembali ke jalan ilegal.
Pertanyaannya sekarang: *Pemerintah pusat dan daerah sanggupkah mempercepat RKAB tanpa mengorbankan aturan?*
—
*Fakta Kunci Buat Kamu Kutip:*
– *10 Koperasi pegang IPR*: terbit 6 Agustus 2024
– *Dasar Hukum*: UU 3/2020 & Perpres 55/2022
– *Luas*: ±100 hektar untuk 10 koperasi
– *Tujuan Pemprov*: Tingkatkan ekonomi warga & jaga lingkungan
*IPR PROGRAM PRABOWO UNTUK RAKYAT, KENAPA KOPERASI GUNUNG BOTAK MASIH TERTAHAN RKAB?*
*BURU, MALUKU* — Izin Pertambangan Rakyat atau IPR jadi salah satu program andalan pemerintah Presiden Prabowo untuk menata tambang rakyat. Tujuannya jelas: menggeser PETI liar jadi usaha legal, menyerap tenaga kerja lokal, dan mensejahterakan warga.
Di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, harapan itu sudah di depan mata. *10 Koperasi sudah resmi mengantongi IPR* sejak 6 Agustus 2024. Pemprov Maluku bahkan menyebut ini “karpet merah” untuk pengusaha lokal.
Tapi sampai September 2026, koperasi-koperasi itu belum juga bisa produksi. Penyebabnya: *tertahan di pintu RKAB*.
*IPR Sudah Ada, RKAB Belum Turun*
Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menegaskan 10 koperasi sudah lolos verifikasi teknis dan administrasi lewat OSS. Masing-masing dapat jatah lahan hampir 10 hektar. Total area 100 hektar WPR Gunung Botak.
Namun menurut *UU Minerba No 3 Tahun 2020*, IPR saja tidak cukup. Koperasi wajib mengantongi *RKAB – Rencana Kerja Anggaran Biaya* dari Kementerian ESDM sebelum melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan.
“Tanpa RKAB, kegiatan produksi itu ilegal. Kami tindak,” tegas Ditjen Gakkum ESDM saat menetapkan 26 tersangka PETI di Gunung Botak Juni 2026 lalu.
Ini yang bikin gaduh. Di satu sisi warga sudah menunggu kepastian kerja. Di sisi lain negara harus jaga agar IPR tidak jadi kedok tambang besar.
*3 Alasan Utama Masih Tertahan*
1. *Kelengkapan Administrasi & Teknis*
Bupati Buru sendiri meminta Pemda, DPRD dan Forkopimda mengawal ketat proses dokumen. Koperasi yang belum lengkap diimbau segera urus agar legalitasnya tidak cacat hukum.
2. *Pengawasan Alat & Lingkungan*
Aturan IPR melarang penggunaan alat berat industri seperti excavator skala besar. ESDM menemukan dugaan penggunaan alat berat dan perusahaan di lapangan. Jika iya, maka harus naik ke IUP, bukan IPR.
3. *Penataan Wilayah*
Pemprov bersama TNI-Polri masih lakukan sosialisasi, pengosongan lahan dari penambang ilegal, dan penandaan batas. Ini untuk menghindari konflik dan longsor seperti tahun-tahun sebelumnya.
*Suara dari Bawah*
Bupati Buru dalam sambutannya menegaskan kebutuhan mendesak warga: “Anak-anak mereka butuh uang untuk sekolah, dan keluarga mereka harus makan setiap hari.”
Pemprov Maluku berharap dengan IPR ini, Gunung Botak bisa dikelola terkontrol dan memberi dampak ekonomi langsung ke masyarakat Buru.
Sementara aktivis menilai prosesnya terlalu berbelit. Koalisi Pemerhati Lingkungan Maluku bahkan mengancam aksi ke Jakarta agar persoalan ini langsung sampai ke Presiden Prabowo.
*Titik Temu: Legal, Tertib, Sejahtera*
Program IPR memang program pro-rakyat. Tapi pemerintah pusat lewat ESDM punya PR besar: memastikan IPR tidak disalahgunakan jadi tambang kapital.
Solusi yang didorong Pemprov: koperasi yang belum dapat IPR bisa gabung ke 10 koperasi yang sudah ada. Sekaligus percepat pengurusan RKAB dengan pendampingan teknis.
*Gunung Botak bisa jadi contoh nasional* kalau 10 koperasi ini berhasil nambang secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Tapi kalau proses RKAB terus molor, warga akan kembali ke jalan ilegal.
Pertanyaannya sekarang: *Pemerintah pusat dan daerah sanggupkah mempercepat RKAB tanpa mengorbankan aturan?*
—
*Fakta Kunci Buat Kamu Kutip:*
– *10 Koperasi pegang IPR*: terbit 6 Agustus 2024
– *Dasar Hukum*: UU 3/2020 & Perpres 55/2022
– *Luas*: ±100 hektar untuk 10 koperasi
– *Tujuan Pemprov*: Tingkatkan ekonomi warga & jaga lingkunga
*IPR PROGRAM PRABOWO UNTUK RAKYAT, KENAPA KOPERASI GUNUNG BOTAK MASIH TERTAHAN RKAB?*
*BURU, MALUKU* — Izin Pertambangan Rakyat atau IPR jadi salah satu program andalan pemerintah Presiden Prabowo untuk menata tambang rakyat. Tujuannya jelas: menggeser PETI liar jadi usaha legal, menyerap tenaga kerja lokal, dan mensejahterakan warga.
Di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, harapan itu sudah di depan mata. *10 Koperasi sudah resmi mengantongi IPR* sejak 6 Agustus 2024. Pemprov Maluku bahkan menyebut ini “karpet merah” untuk pengusaha lokal.
Tapi sampai September 2026, koperasi-koperasi itu belum juga bisa produksi. Penyebabnya: *tertahan di pintu RKAB*.
*IPR Sudah Ada, RKAB Belum Turun*
Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menegaskan 10 koperasi sudah lolos verifikasi teknis dan administrasi lewat OSS. Masing-masing dapat jatah lahan hampir 10 hektar. Total area 100 hektar WPR Gunung Botak.
Namun menurut *UU Minerba No 3 Tahun 2020*, IPR saja tidak cukup. Koperasi wajib mengantongi *RKAB – Rencana Kerja Anggaran Biaya* dari Kementerian ESDM sebelum melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan.
“Tanpa RKAB, kegiatan produksi itu ilegal. Kami tindak,” tegas Ditjen Gakkum ESDM saat menetapkan 26 tersangka PETI di Gunung Botak Juni 2026 lalu.
Ini yang bikin gaduh. Di satu sisi warga sudah menunggu kepastian kerja. Di sisi lain negara harus jaga agar IPR tidak jadi kedok tambang besar.
*3 Alasan Utama Masih Tertahan*
1. *Kelengkapan Administrasi & Teknis*
Bupati Buru sendiri meminta Pemda, DPRD dan Forkopimda mengawal ketat proses dokumen. Koperasi yang belum lengkap diimbau segera urus agar legalitasnya tidak cacat hukum.
2. *Pengawasan Alat & Lingkungan*
Aturan IPR melarang penggunaan alat berat industri seperti excavator skala besar. ESDM menemukan dugaan penggunaan alat berat dan perusahaan di lapangan. Jika iya, maka harus naik ke IUP, bukan IPR.
3. *Penataan Wilayah*
Pemprov bersama TNI-Polri masih lakukan sosialisasi, pengosongan lahan dari penambang ilegal, dan penandaan batas. Ini untuk menghindari konflik dan longsor seperti tahun-tahun sebelumnya.
*Suara dari Bawah*
Bupati Buru dalam sambutannya menegaskan kebutuhan mendesak warga: “Anak-anak mereka butuh uang untuk sekolah, dan keluarga mereka harus makan setiap hari.”
Pemprov Maluku berharap dengan IPR ini, Gunung Botak bisa dikelola terkontrol dan memberi dampak ekonomi langsung ke masyarakat Buru.
Sementara aktivis menilai prosesnya terlalu berbelit. Koalisi Pemerhati Lingkungan Maluku bahkan mengancam aksi ke Jakarta agar persoalan ini langsung sampai ke Presiden Prabowo.
*Titik Temu: Legal, Tertib, Sejahtera*
Program IPR memang program pro-rakyat. Tapi pemerintah pusat lewat ESDM punya PR besar: memastikan IPR tidak disalahgunakan jadi tambang kapital.
Solusi yang didorong Pemprov: koperasi yang belum dapat IPR bisa gabung ke 10 koperasi yang sudah ada. Sekaligus percepat pengurusan RKAB dengan pendampingan teknis.
*Gunung Botak bisa jadi contoh nasional* kalau 10 koperasi ini berhasil nambang secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Tapi kalau proses RKAB terus molor, warga akan kembali ke jalan ilegal.
Pertanyaannya sekarang: *Pemerintah pusat dan daerah sanggupkah mempercepat RKAB tanpa mengorbankan aturan?*
—
*Fakta Kunci Buat Kamu Kutip:*
– *10 Koperasi pegang IPR*: terbit 6 Agustus 2024
– *Dasar Hukum*: UU 3/2020 & Perpre 55/2022
– *Luas*: ±100 hektar untuk 10 koperasi
– *Tujuan Pemprov*: Tingkatkan ekonomi warga & jaga lingkungan