ELANG3HAMBALANG APRESIASI JAJARAN POLDA JAWATIMUR BERHASIL MENANGKAP EMPAT PRIA JAMBRET SADIS
POLDA JAWATIMUR Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap empat pria yang diduga merupakan komplotan jambret. Mereka diduga telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. Keempat tersangka yakni RPHA alias Dugul (27), warga Gundih, Bubutan; RM alias R (38),...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
POLDA JAWATIMUR
Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap empat pria yang diduga merupakan komplotan jambret.
Mereka diduga telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Keempat tersangka yakni RPHA alias Dugul (27), warga Gundih, Bubutan; RM alias R (38), warga Petemon, Sawahan; RI (26), warga Tembok Dukuh, Bubutan; serta MPALW alias WY (26), warga Tembok Dukuh, Bubutan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Mereka terlebih dahulu berkeliling mencari calon korban.
“Para tersangka melakukan mobiling di wilayah hukum Polrestabes Surabaya bahkan hingga Sidoarjo untuk mencari sasaran para calon korbannya,” kata Luthfie, Rabu (2/9/2026).
Setelah menemukan target, dua pelaku menggunakan satu sepeda motor untuk mendekati korban.
Salah satunya berperan sebagai joki, sedangkan pelaku lainnya menjadi eksekutor yang menarik barang berharga korban.
Sementara satu sepeda motor lainnya mengikuti dari belakang. Dua pelaku yang berada di motor kedua diduga bertugas sebagai pengawas atau “swiper” untuk membayangi korban dan mengantisipasi jika ada warga yang mengejar.
“Setelah para pelaku mendapatkan target korban, para pelaku berbagi peran dan berganti pasangan,” jelasnya.
Pengungkapan komplotan ini bermula dari laporan penjambretan di depan Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba dua pria yang berboncengan sepeda motor mendekati korban dan menarik paksa kalung emas beserta liontinnya.
Kalung emas jenis KL Toscano sepanjang 42 sentimeter dengan berat sekitar 2,040 gram dan liontin seberat 0,960 gram berhasil dirampas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada empat tersangka. Mereka akhirnya diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi jambret lainnya.
Polisi menduga komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya 10 TKP di Surabaya dan Sidoarjo.
Lokasi yang diduga menjadi sasaran antara lain Jalan Raya Mulyosari depan BNI, Jalan Ir Soekarno atau MERR arah utara sebelum McDonald’s, Jalan Sawentar Tambaksari, Jalan Ahmad Yani Gayungan, Jalan Setro Tambaksari, kawasan Waru Sidoarjo, Sedati Sidoarjo, Jalan Sutorejo depan Umsura Surabaya, Tenggilis Mejoyo, serta Kalirungkut.
Dari sejumlah aksi tersebut, dua kejadian bahkan diduga menyebabkan korban meninggal dunia setelah terjatuh saat menjadi sasaran penjambretan.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Mulyosari depan BNI pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu seorang perempuan sedang dibonceng suaminya. Ketika pelaku menarik barang miliknya, korban terjatuh dari kendaraan.
Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, nyawanya akhirnya tidak tertolong.
Kasus kedua terjadi di Jalan Ir Soekarno atau MERR arah utara sebelum McDonald’s pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Korban merupakan seorang ibu yang sedang membonceng anaknya. Korban terjatuh setelah menjadi sasaran penjambretan dan kemudian meninggal dunia.
“Ketika kalung ditarik ada yang sampai terjatuh hingga meninggal dunia,” ujar Luthfie.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan keempat tersangka dalam dua kejadian yang menyebabkan korban meninggal tersebut.
Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan dua tersangka merupakan residivis kasus serupa.
RPHA alias Dugul pernah ditahan di Polsek Mulyorejo dalam kasus curas atau jambret pada Maret 2024.
Sementara RM alias Resta tercatat pernah ditahan dalam perkara curas jambret pada 2021 di Polsek Jambangan dan kembali berurusan dengan hukum dalam kasus serupa di Polsek Tenggilis pada 2023.
Kini keduanya kembali ditangkap dalam kasus penjambretan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua sepeda motor Honda Vario 160, dua kunci motor, tas selempang, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, empat helm, perhiasan hasil kejahatan, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Sukolilo. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksi dan kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan kelompok tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
#Surabaya #Sidoarjo #Jambret #Kriminal #PolrestabesSurabaya #PolsekSukolilo #JambretSurabaya #BeritaSurabaya #ViralIndonesia