Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

Elang Tiga Hambalang Tegaskan Anggota di Seluruh Tingkatan Jadi Pemantau, Kawal Dugaan Korupsi dari Provinsi hingga Desa dan Kelurahan

Berita, Brimob

Elang Tiga Hambalang Tegaskan Anggota di Seluruh Tingkatan Jadi Pemantau, Kawal Dugaan Korupsi dari Provinsi hingga Desa dan Kelurahan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elang3tribratanews, || Hambalang. Lembaga pemantau Elang Tiga Hambalang yang berkedudukan di Hambalang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat dengan memperkuat jaringan pemantauan hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Safrizal, secara langsung memberikan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elang3tribratanews, || Hambalang. Lembaga pemantau Elang Tiga Hambalang yang berkedudukan di Hambalang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat dengan memperkuat jaringan pemantauan hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Safrizal, secara langsung memberikan arahan kepada seluruh jajaran organisasi agar setiap anggota berperan aktif sebagai pemantau di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.

Arahan tersebut disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, untuk memastikan seluruh anggota yang menjalankan tugas pemantauan bekerja secara terstruktur, profesional, dan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap anggota Elang Tiga Hambalang diwajibkan melakukan pemantauan terhadap berbagai kegiatan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah, serta mengumpulkan informasi dan bukti pendukung apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan bahwa seluruh anggota yang melakukan pemantauan harus dilengkapi dengan surat tugas resmi organisasi sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Setiap hasil pemantauan harus disampaikan melalui mekanisme organisasi. Anggota di lapangan wajib mengumpulkan data, informasi, dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian segera berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang untuk dilakukan kajian dan langkah tindak lanjut,” ujar Ganda Satria Dharma.

Ia menjelaskan bahwa hasil temuan pemantauan yang telah melalui proses verifikasi internal akan diteruskan kepada lembaga penegak hukum yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Safrizal, menegaskan bahwa gerakan pemantauan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Elang Tiga Hambalang hadir sebagai mitra masyarakat dalam melakukan pengawasan. Kami meminta seluruh anggota bekerja dengan integritas, tidak melakukan tindakan di luar kewenangan, dan selalu mengedepankan data serta fakta dalam setiap laporan,” tegas H. Dedi Safrizal.

Dengan jaringan pemantauan yang tersebar mulai dari tingkat provinsi hingga desa dan kelurahan, Elang Tiga Hambalang menyatakan kesiapannya untuk ikut berperan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

ELANG TIGA HAMBALANG — Mengawal Transparansi, Menguatkan Pengawasan, Bersama Melawan Korupsi.