DPP Elang Tiga Hambalang Sumut apresiasi Polrestabes Medan gagalkan peredaran 93 kg ganja
DPP Elang Tiga Hambalang Sumut apresiasi Polrestabes Medan gagalkan peredaran 93 kg ganja Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara memberikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DPP Elang Tiga Hambalang Sumut apresiasi Polrestabes Medan gagalkan peredaran 93 kg ganja
Medan, Jumat 21 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara memberikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 93 kilogram yang diduga akan diedarkan di kawasan Tembung, Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), keduanya disebut berasal dari Aceh. Dari kendaraan yang digunakan, petugas menemukan 93 bungkus ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026. Dari pengembangan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju Tembung.
Petugas kemudian melakukan pengintaian mulai dari kawasan Kabupaten Dairi hingga Kota Medan. Saat kendaraan terduga pelaku berada di Jalan AH Nasution, Medan, polisi berupaya menghentikannya. Terjadi upaya melarikan diri sebelum kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polrestabes Medan dan mendorong aparat tidak berhenti pada penangkapan kurir.
«“Kami DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan. Namun, pengungkapan 93 kilogram ganja ini juga menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba masih sangat serius. Kami berharap pengembangan kasus dilakukan sampai jaringan dan pihak yang mengendalikan peredaran ini benar-benar terungkap,” ujar Bahar Effendi Pulungan, SH.»
Menurut Bahar, jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram harus menjadi perhatian bersama. Aparat penegak hukum diharapkan terus memutus jalur distribusi narkotika yang masuk ke Sumatera Utara sekaligus mengejar pihak lain yang diduga terlibat.
“Jangan beri ruang bagi bandar narkoba untuk merusak generasi Sumatera Utara. Kurir ditangkap, jaringannya harus dibongkar dan pengendalinya juga harus dikejar. Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti di pelaku lapangan,” tegas Bahar.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumut juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
Sementara itu, kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, 93 kilogram ganja tersebut disebut akan dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumut menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan narkotika dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara.