Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

Ditjen Gakum Esdm Dan Satgas PKH Menangkap Korlap PT HAM Dimana PT Itu Menyatakan Sebagai Bapak Angkat Dari 10 Koperasi

Berita, Daerah

Ditjen Gakum Esdm Dan Satgas PKH Menangkap Korlap PT HAM Dimana PT Itu Menyatakan Sebagai Bapak Angkat Dari 10 Koperasi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elang3tribratanews, || Jakarta . mendukung sepenuhnya gubernur maluku dan forkopinda maluku dan dinas terkait lainnya daerah maupun pusat bahkan presiden RI. ‎ ‎“Gunung Botak Tertata, Rakyat Buru Lebih Berdaya: Saatnya Emas Maluku Kembali untuk Rakyat” ‎ ‎Penataan Gunung Botak adl...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elang3tribratanews, || Jakarta . mendukung sepenuhnya gubernur maluku dan forkopinda maluku dan dinas terkait lainnya daerah maupun pusat bahkan presiden RI.


‎“Gunung Botak Tertata, Rakyat Buru Lebih Berdaya: Saatnya Emas Maluku Kembali untuk Rakyat”

‎Penataan Gunung Botak adl wujud keprihatinan Gubernur Maluku #HendrikLewerisa terhadap masa depan rakyat Buru yang terlalu lama hidup di tengah ketidakpastian, konflik, dan ekonomi liar yang lebih banyak menguntungkan pihak luar dibanding masyarakat sendiri.

‎Gubernur Maluku memilih jalan yang tidak mudah: menata, bukan membiarkan. Karena beliau percaya, kekayaan alam Maluku harus menjadi sumber kesejahteraan rakyat, bukan sumber penderitaan rakyat.

‎Negara harus hadir agar anak-anak Buru bisa tumbuh dengan harapan, lingkungan lebih aman, dan masyarakat memiliki masa depan ekonomi yang bermartabat.
‎Mungkin hasilnya tidak datang dalam semalam.

‎Tetapi sejarah selalu menghormati pemimpin yang berani mengambil tanggung jawab demi rakyatnya, meski harus menghadapi kritik dan tekanan.

Gunung Botak yang tertata adalah harapan baru bahwa emas Maluku kelak tidak hanya berkilau di tanahnya, tetapi juga dalam kehidupan masyarakatnya.

‎Yang buka akses jalan itu pt.ham bekerja sama dengan 10 koperasi yg mendapatkan ijin ipr dan wpr . Nah koperasi bukan punya lahan pt ham lah yg fasilitasi 10 koperasi . Untuk menbuat kontrak lahan milik raja raja adat disna dengan membayar sesuai kesepakatan antara pt ham dan raja adat pemilik lahan.

‎Koperasi dlm mengajukan ijin ipr harus ada lahan sebagai syarat untuk dikeluarkan IPR DAN WPR faham kan. Pt ham sebagai bapak angkat dari 10 koperasi itulah kenyataannya kalau WNA berada disana itu menjadi tanggung jawab penegak hukum terkait.

‎Tentang ke imigrasian .inilah narasi yang tepat..sementara penambang ilegal emas dari tahun 2011 sampai 2026 belum ada satupun yang ditangkap Satgas PKH ..
‎ belum ada mereka menambang pt ham lah membuat akses jalan dengan alat berat mengenai itu salah tidaknya serehkan penegak hukum dan pt ham juga mempersiapkan pengolahan berbasis tidak mengotori lingkungan sesuai regulasi syarat untuk menambang ipr dan wpr koperasi tentunya untuk mempersiapkan syarat regulasinya.

‎SATGAS DIBENTUK SUDAH 1 TAHUN DISAAT DI GUNUNG BOTAK MASIH BERLANGSUNG ILEGAL TAMBANG EMAS KENAPA PERTANYAANNYA BELUM SATUPUN PENAMBANG ILEGAL DISANA DITANGGAP jelas kan kerugian negara sangat banyak TPPu nya.