✕

Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

Bareskrim Polri bongkar dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Sidoarjo, DPN Elang Tiga Hambalang: hak rakyat kecil harus dilindungi!

Berita

Bareskrim Polri bongkar dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Sidoarjo, DPN Elang Tiga Hambalang: hak rakyat kecil harus dilindungi!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 31 Oktober 2026 ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 31 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan perkara yang diumumkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, penyidik mengamankan sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.

Kasus tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang karena berkaitan langsung dengan perlindungan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, barang bukti yang diamankan meliputi 1.187 tabung LPG ukuran tiga kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.

Selain itu, penyidik menyita empat kendaraan roda empat, sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan kegiatan ilegal, serta barang bukti pendukung lainnya.

Penyidik menduga telah terjadi pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,149 miliar. Nilai tersebut masih berupa estimasi dan belum merupakan hasil penghitungan final.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan.

Pengungkapan perkara tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi, terutama untuk melindungi kepentingan rumah tangga yang berhak memperoleh manfaatnya.

Safrizal: subsidi negara tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rancangan pernyataan untuk publikasi, memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.

“Subsidi pemerintah diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang berupaya melindungi kepentingan rakyat melalui penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.”

Safrizal menilai bahwa penyaluran LPG bersubsidi harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penyalahgunaan barang bersubsidi berpotensi mengurangi manfaat program pemerintah bagi masyarakat yang berhak.

“Negara telah menyediakan subsidi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Karena itu, pengawasannya harus dilaksanakan secara serius agar manfaatnya benar-benar diterima oleh rakyat yang memenuhi persyaratan,” demikian rancangan pernyataan Safrizal.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan tetap menghormati hak seluruh pihak selama proses penyidikan berlangsung.

Ganda Satria Dharma: pengawasan distribusi harus diperkuat dari tingkat pusat hingga daerah

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi membutuhkan koordinasi antara kepolisian, pemerintah, dan instansi terkait.

Dalam rancangan pernyataannya, Ganda menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap distribusi barang bersubsidi.

“Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat. Namun, pengawasan distribusi juga harus terus diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.”

Ganda menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai distribusi dan ketentuan pembelian LPG bersubsidi diperlukan agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat perlu memperoleh kemudahan dalam menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan.

“Pengawasan yang baik harus disertai pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara profesional, sementara seluruh pihak yang diperiksa tetap harus memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian rancangan penegasan Ganda Satria Dharma.

DPN Elang Tiga Hambalang: perlindungan subsidi merupakan bagian dari keadilan sosial

DPN Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sidoarjo menjadi pengingat pentingnya menjaga ketepatan sasaran program subsidi pemerintah.

Subsidi energi memiliki peran dalam membantu kebutuhan rumah tangga yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

DPN Elang Tiga Hambalang berharap Bareskrim Polri bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai saluran distribusi resmi serta mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Penegakan hukum yang profesional, pengawasan yang konsisten, dan penyaluran subsidi yang tepat sasaran merupakan bagian penting dalam melindungi hak masyarakat serta menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara.


DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: Safrizal

Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma

Secret Link