Demi Mutu Layanan, BNN Godok Regulasi Wajib SNI untuk Rehabilitasi NAPZA
Mengapa SNI Rehabilitasi Ini Penting? Selama ini, pedoman baku sebenarnya sudah ada lewat SNI 8807:2022. Namun, sifatnya masih sukarela. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, dr. Syamsul Bahar, M.Kes, MARS, menegaskan bahwa mengubah status standar ini menjadi "wajib"...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Mengapa SNI Rehabilitasi Ini Penting?
Selama ini, pedoman baku sebenarnya sudah ada lewat SNI 8807:2022. Namun, sifatnya masih sukarela. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, dr. Syamsul Bahar, M.Kes, MARS, menegaskan bahwa mengubah status standar ini menjadi “wajib” adalah kunci utama untuk:
- Menjamin Mutu: Memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan yang layak dan setara.
- Upgrade Kapasitas: Mendongkrak kualitas fasilitas dan kompetensi SDM di lapangan.
- Dukungan Hukum: Memperkuat posisi rehabilitasi sebagai bagian dari tindakan pro justicia (keadilan).
“Pemberlakuan wajib SNI 8807:2022 merupakan upaya strategis untuk memastikan kualitas layanan rehabilitasi yang terstandar dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” ujar Suhartini Saragi, Adminkes Madya Direktorat PLRKM.
Dari Pemrakarsa Menuju Eksekusi
Proses ini bukan proyek semalam. BNN telah melakukan persiapan matang, mulai dari menyusun skema penilaian kesesuaian sektor jasa hingga melakukan Risk Impact Analysis untuk memetakan dampak penerapan regulasi ini di lapangan.
Berkat rekam jejak tersebut, BNN ditunjuk langsung oleh Kementerian Koordinator PMK sebagai pemrakarsa regulasi penguatan rehabilitasi ini. Ditambah lagi, Kementerian Hukum juga merekomendasikan agar aturan baru ini disahkan dalam bentuk Peraturan BNN, mengingat posisi lembaga ini sebagai koordinator utama bidang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Melalui forum ini, BNN berharap masukan dari berbagai kementerian dan organisasi profesi dapat menyempurnakan draf regulasi yang sedang disusun. Target akhirnya jelas: menciptakan tolok ukur baru yang sukses dan humanis bagi penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil langkah berani untuk meningkatkan mutu pemulihan pecandu narkoba di Indonesia. Pada Rabu (20/5) di Jakarta, BNN resmi menggelar forum penyusunan regulasi yang akan mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi gangguan penggunaan NAPZA.
Langkah strategis ini tidak diambil sendirian. BNN menggandeng lintas sektor mulai dari Kementerian Hukum, Kemenkes, Kemensos, BSN, Polri, hingga lembaga internasional sekelas Colombo Plan dan UNODC untuk menyelaraskan persepsi.
Mengapa SNI Rehabilitasi Ini Penting?
Selama ini, pedoman baku sebenarnya sudah ada lewat SNI 8807:2022. Namun, sifatnya masih sukarela. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, dr. Syamsul Bahar, M.Kes, MARS, menegaskan bahwa mengubah status standar ini menjadi “wajib” adalah kunci utama untuk:
- Menjamin Mutu: Memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan yang layak dan setara.
- Upgrade Kapasitas: Mendongkrak kualitas fasilitas dan kompetensi SDM di lapangan.
- Dukungan Hukum: Memperkuat posisi rehabilitasi sebagai bagian dari tindakan pro justicia (keadilan).
“Pemberlakuan wajib SNI 8807:2022 merupakan upaya strategis untuk memastikan kualitas layanan rehabilitasi yang terstandar dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” ujar Suhartini Saragi, Adminkes Madya Direktorat PLRKM.
Dari Pemrakarsa Menuju Eksekusi
Proses ini bukan proyek semalam. BNN telah melakukan persiapan matang, mulai dari menyusun skema penilaian kesesuaian sektor jasa hingga melakukan Risk Impact Analysis untuk memetakan dampak penerapan regulasi ini di lapangan.
Berkat rekam jejak tersebut, BNN ditunjuk langsung oleh Kementerian Koordinator PMK sebagai pemrakarsa regulasi penguatan rehabilitasi ini. Ditambah lagi, Kementerian Hukum juga merekomendasikan agar aturan baru ini disahkan dalam bentuk Peraturan BNN, mengingat posisi lembaga ini sebagai koordinator utama bidang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Melalui forum ini, BNN berharap masukan dari berbagai kementerian dan organisasi profesi dapat menyempurnakan draf regulasi yang sedang disusun. Target akhirnya jelas: menciptakan tolok ukur baru yang sukses dan humanis bagi penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN