DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN LAHAN KIG GRESIK SENILAI RP 121,7 MILLIAR JADI SOROTAN TIM LBH ETH USUT TUNTAS
DPN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK POLDA JATIM TRANSPARAN! DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN LAHAN KIG GRESIK SENILAI RP121,7 MILIAR JADI SOROTAN, TIM LBH ETH: USUT TUNTAS BERDASARKAN HUKUM! GRESIK, JAWA TIMUR — MINGGU, 11 OKTOBER 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DPN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK POLDA JATIM TRANSPARAN!
DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN LAHAN KIG GRESIK SENILAI RP121,7 MILIAR JADI SOROTAN, TIM LBH ETH: USUT TUNTAS BERDASARKAN HUKUM!
GRESIK, JAWA TIMUR — MINGGU, 11 OKTOBER 2026
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Kawasan Industri Gresik (KIG) dengan nilai pengadaan mencapai Rp121,7 miliar.
Berdasarkan pemberitaan Elang Tiga Justice News tertanggal 11 Oktober 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Namun, hingga waktu pemberitaan tersebut, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Perkembangan ini menjadi perhatian DPN Elang Tiga Hambalang. Penanganan perkara yang menyangkut pengadaan lahan dengan nilai besar harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
DPN ETH menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penanganan dugaan korupsi merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
⚖️ PRAKTISI HUKUM DPN ETH: PENEGAKAN HUKUM HARUS MEMILIKI KEJELASAN
Praktisi Hukum DPN Elang Tiga Hambalang melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ETH, Zulkiram, S.H., menegaskan pentingnya kejelasan perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan lahan KIG Gresik tersebut.
Menurut perspektif pengawasan hukum, pemeriksaan terhadap puluhan saksi perlu ditindaklanjuti dengan analisis alat bukti secara menyeluruh. Penyidik harus mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, penetapan harga lahan, mekanisme pembayaran, maupun aspek lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Perkara dengan nilai pengadaan Rp121,7 miliar ini harus mendapatkan perhatian serius. Kami mendorong penyidik Polda Jawa Timur agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan tersangka, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Namun, penetapan tersangka juga tidak boleh dilakukan tanpa dasar bukti yang cukup. Semua harus berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan maupun kepentingan tertentu,” demikian penegasan yang dapat disampaikan dari perspektif hukum.
Tim LBH ETH menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
TELUSURI SELURUH PROSES PENGADAAN LAHAN
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong agar penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan lahan.
Sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian penyidik meliputi:
1. Proses pengadaan lahan, termasuk prosedur, dasar hukum, dan dokumen pendukungnya.
2. Penetapan harga lahan, termasuk metode penilaian dan kewajaran nilai transaksi.
3. Aliran dana dan pembayaran, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, transaksi, dan penerima pembayaran.
4. Potensi kerugian keuangan negara, yang harus dihitung berdasarkan pemeriksaan dan mekanisme yang berwenang.
5. Pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, sesuai peran dan keterlibatan masing-masing apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
DPN ETH menegaskan bahwa nilai pengadaan Rp121,7 miliar tidak otomatis merupakan nilai kerugian negara. Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, seluruh proses harus dijalankan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum.
DESAK TRANSPARANSI POLDA JATIM DAN DORONG AUDIT YANG BERWENANG
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong Polda Jawa Timur, khususnya Ditreskrimsus, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan sesuai batasan informasi yang diperbolehkan oleh hukum.
Selain itu, DPN ETH mendorong koordinasi dengan lembaga pemeriksa yang berwenang apabila diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan serta potensi kerugian keuangan negara.
Jangan sampai perkara yang menyangkut kepentingan publik kehilangan kejelasan hanya karena minimnya informasi mengenai perkembangannya.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Transparansi berarti memberikan informasi yang patut diketahui masyarakat, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
DPN ETH juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan yang sah.
⚖️ ZULKIRAM, S.H. BERSAMA TIM LBH ETH SIAP MENGAWAL SUPREMASI HUKUM
Melalui fungsi pengawasan dan pendampingan hukum, Tim LBH ETH menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.
DPN Elang Tiga Hambalang berkomitmen mendorong pengawasan yang konstruktif, penyampaian informasi yang bertanggung jawab, serta penghormatan terhadap independensi aparat penegak hukum.
Bagi ETH, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan penetapan tersangka, melainkan juga upaya memastikan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan bukti, hukum, dan prinsip keadilan.
Zulkiram, S.H., selaku praktisi hukum DPN ETH dari Tim LBH Elang Tiga Hambalang, menjadi bagian dari upaya mendorong pengawasan hukum agar perkara yang menjadi perhatian masyarakat memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan: Pernyataan di atas merupakan rumusan narasi pemberitaan, bukan kutipan langsung yang telah dikonfirmasi kepada Zulkiram, S.H. Kutipan langsung sebaiknya digunakan setelah mendapat persetujuan beliau.
PENEGASAN DPN ELANG TIGA HAMBALANG
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pengawasan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan lahan KIG Gresik harus terus dilakukan secara bertanggung jawab.
Kami mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, hasil penanganannya harus dijelaskan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan spekulasi. Negara membutuhkan tata kelola yang bersih, bukan penyimpangan. Dan supremasi hukum membutuhkan keberanian untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti.
UANG NEGARA ADALAH UANG RAKYAT!
DUGAAN KORUPSI HARUS DIUSUT, FAKTA HARUS DIUNGKAP, DAN HUKUM HARUS DITEGAKKAN!
DPN ELANG TIGA HAMBALANG
TIM LBH ETH — ZULKIRAM, S.H.
Mengawal Hukum, Mengawasi Kekuasaan, Membela Kepentingan Rakyat.
#DPNElangTigaHambalang #LBHETH #ZulkiramSH #ElangTigaJusticeNews #KIGGresik #PoldaJatim #AntiKorupsi #SupremasiHukum #Transparansi #KawalUangRakyat