Dugaan penyimpangan PT PSU diadukan ke Polda Sumut, DPP Elang Tiga Hambalang minta pengusutan transparan
MEDAN, SUMATERA UTARA — Sabtu, 19 September 2026. Dugaan penyimpangan dalam program kerja sama replanting kelapa sawit dan pemanfaatan lahan untuk tanaman sela ubi kayu di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) menjadi perhatian setelah Dewan Komisaris perusahaan mengadukan persoalan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
MEDAN, SUMATERA UTARA — Sabtu, 19 September 2026. Dugaan penyimpangan dalam program kerja sama replanting kelapa sawit dan pemanfaatan lahan untuk tanaman sela ubi kayu di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) menjadi perhatian setelah Dewan Komisaris perusahaan mengadukan persoalan tersebut kepada Polda Sumatera Utara.
Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, mengatakan persoalan tersebut penting dituntaskan karena PT PSU merupakan badan usaha milik daerah yang aset dan pengelolaannya berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat.
“Apabila sudah ada laporan yang masuk kepada aparat penegak hukum, kami berharap dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Periksa dokumen kerja sama, aliran dana, pihak yang membuat keputusan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat. Semua harus dibuka berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Bahar.
Berdasarkan pemberitaan detikSumut pada 17 September 2026, Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis menyatakan dugaan tersebut telah diadukan ke Polda Sumut melalui penasihat hukum. Persoalan itu berkaitan dengan program replanting sawit dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau yang berjalan sejak 2021.
Penelusuran Dewan Komisaris disebut menemukan adanya 11 Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) terkait replanting dan pemanfaatan lahan untuk tanaman ubi. Menurut keterangan komisaris yang diberitakan, penelusuran dokumen tidak menemukan studi kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis dalam kerja sama tersebut.
Persoalan itu kemudian menjadi perhatian setelah laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional PT PSU diterima pada Februari 2026. Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit selanjutnya melakukan penelusuran terhadap data serta keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Dalam keterangan yang diberitakan, seorang Kepala Bagian PT PSU berinisial BS disebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Komisaris juga menyebut ditemukan bukti transfer dan kuitansi pembayaran ke rekening pribadi BS, termasuk keterangan mengenai transfer sebesar Rp1,1 miliar. Klaim tersebut merupakan bagian dari dugaan yang dilaporkan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penegakan hukum.
Potensi pendapatan Rp73,8 miliar menjadi sorotan
Angka Rp73.816.764.772 menjadi salah satu bagian penting dalam persoalan tersebut.
Berdasarkan keterangan Komisaris PT PSU yang diberitakan detikSumut, produktivitas ubi pada lahan sekitar 1.080,55 hektare diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan Rp103,73 miliar selama periode kerja sama. Setelah memperhitungkan sejumlah biaya dan kompensasi, pemanfaatan lahan tersebut disebut berdampak pada tidak diterimanya potensi pendapatan PT PSU minimal sekitar Rp73,8 miliar.
Bahar menilai angka tersebut harus diverifikasi secara cermat oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.
“Jangan berhenti pada angka yang beredar. Harus diketahui bagaimana angka itu dihitung, apakah benar merupakan kerugian negara atau potensi pendapatan yang tidak diterima, siapa yang bertanggung jawab terhadap kebijakan tersebut, dan apakah terdapat unsur pidananya. Kepastian itu penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.
Minta Polda Sumut menelusuri aliran dana
Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara meminta penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perencanaan, persetujuan, pelaksanaan maupun penerimaan dana diminta diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Bahar juga meminta PT PSU melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme kerja sama pemanfaatan aset dan lahan perusahaan agar persoalan serupa tidak berulang.
“BUMD harus dikelola secara profesional karena pada akhirnya keuntungan perusahaan diharapkan memberikan manfaat kepada daerah. Karena itu setiap kerja sama yang menggunakan aset perusahaan harus jelas dasar hukumnya, perhitungannya, dan manfaat ekonominya,” kata Bahar.
Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyatakan akan mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan mendorong adanya informasi lanjutan mengenai status pengaduan setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.
Hingga tahap informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, persoalan tersebut masih merupakan dugaan yang telah diadukan kepada Polda Sumatera Utara. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Sumber: pemberitaan detikSumut, 17 September 2026, mengenai pengaduan Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara kepada Polda Sumut.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang