Rumah diduga jadi gudang narkoba di Deli Serdang, Ketua DPP ETH Sumut minta jaringan pemasok dibongkar
Medan, 3 September 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan berbagai jenis narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, 3 September 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan berbagai jenis narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PD. Penangkapan berawal dari informasi mengenai rencana pengantaran narkoba ke Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada 24 Agustus 2026.
Ketika memeriksa sepeda motor terduga pelaku, petugas menemukan 102 butir ekstasi, 100 cartridge yang diduga mengandung narkotika, serta 104 gram ketamin.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah PD di Desa Klambir V Kebun. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan 3.857 butir ekstasi, 123 cartridge berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, serta sekitar 669 gram ketamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa rumah tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan sebelum barang diedarkan kepada pembeli. Salah satu modus distribusi yang digunakan adalah memasukkan narkoba ke dalam amplop untuk menyamarkan pengiriman.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PD diduga menerima barang tersebut dari seseorang berinisial O. Terduga pelaku kemudian menunggu perintah untuk mengantarkan narkoba kepada pembeli di sekitar Kota Medan. Komunikasi antara keduanya disebut berlangsung melalui aplikasi khusus.
PD mengaku telah empat kali melakukan pengantaran. Untuk setiap pengiriman, dia disebut menerima bayaran sekitar Rp500 ribu dan dijanjikan bonus Rp3 juta setiap bulan sebagai imbalan menyimpan barang tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut harus dikembangkan sampai kepada pemilik barang, pemasok, pengendali, dan jaringan penerima narkoba.
“Penangkapan kurir dan penjaga gudang merupakan langkah penting, tetapi penanganannya jangan berhenti pada pelaku lapangan. Polda Sumatera Utara perlu membongkar siapa pemilik barang, dari mana narkoba itu berasal, bagaimana jalur distribusinya, serta siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Bahar.
Menurutnya, temuan ribuan butir ekstasi dan ratusan cartridge narkotika menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan sekadar peredaran dalam jumlah kecil. Aparat juga perlu menelusuri aliran dana, perangkat komunikasi, kendaraan, dan pihak yang diduga menerima hasil penjualan barang terlarang tersebut.
“Rumah warga yang dijadikan gudang narkoba menunjukkan bahwa jaringan peredaran telah berusaha menyusup ke lingkungan permukiman. Pengawasan harus diperkuat tanpa menimbulkan keresahan maupun tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat,” katanya.
Bahar juga mengajak masyarakat Sumatera Utara segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui saluran resmi kepolisian. Identitas pelapor, menurutnya, harus dilindungi agar masyarakat tidak takut membantu pemberantasan narkotika.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyatakan siap mendukung langkah hukum yang profesional, transparan, dan menyeluruh. Organisasi tersebut meminta seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
Polisi hingga kini masih menyelidiki keberadaan O yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengendali distribusi. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika kepada generasi muda di Sumatera Utara.