Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Pantai Labu, ETH Sumut Minta Peredaran Sabu Ditelusuri Sampai ke Pemasok
Deli Serdang, Sumatera Utara — Rabu, 26 Agustus 2026. Peredaran narkotika di kawasan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku. Berdasarkan pemberitaan terbaru, Unit 1 Subdit...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Deli Serdang, Sumatera Utara — Rabu, 26 Agustus 2026. Peredaran narkotika di kawasan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Berdasarkan pemberitaan terbaru, Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Pantai Labu.
Pengungkapan tersebut menambah rangkaian kasus narkotika yang terjadi di kawasan Pantai Labu dan sekitarnya. Sebelumnya, pada 8 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu. Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram.
Bahar Effendi Pulungan: Jangan Berhenti pada Pelaku di Lapangan
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (ETH) Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menilai pengungkapan kasus narkotika perlu dilanjutkan dengan penelusuran terhadap asal barang dan rantai distribusinya.
“Setiap pengungkapan narkotika harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui dari mana barang berasal dan siapa yang memasoknya. Jangan berhenti hanya pada orang yang tertangkap di lapangan. Mata rantainya harus diputus sampai ke sumber,” kata Bahar.
Menurut Bahar, penanganan narkotika membutuhkan kerja berkelanjutan karena peredarannya dapat memberikan dampak langsung terhadap keamanan lingkungan, kehidupan keluarga, dan masa depan generasi muda.
Ia juga menilai informasi masyarakat mempunyai peran penting. Dalam kasus sebelumnya di Desa Sei Tuan, kepolisian menyatakan penangkapan bermula dari keresahan dan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu.
Pantai Labu Perlu Mendapat Perhatian
Bahar mengatakan munculnya beberapa pengungkapan kasus narkotika di kawasan yang sama perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pemetaan daerah rawan.
Pada Juli 2026, kepolisian juga mengungkap kasus sabu di Kecamatan Pantai Labu dan menyatakan penindakan berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Kalau dalam satu wilayah berulang kali ditemukan kasus, maka perlu dipetakan secara serius. Siapa pemasoknya, bagaimana pola distribusinya, di mana titik transaksinya dan siapa yang menjadi sasaran pasar harus diketahui melalui proses penyelidikan,” ujar Bahar.
Masyarakat Jangan Takut Melapor
DPP ETH Sumut meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan transaksi atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Bahar mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Informasi sebaiknya disampaikan kepada kepolisian atau BNN agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
“Narkoba bukan hanya persoalan kepolisian. Ini persoalan bersama karena yang menjadi korban akhirnya adalah masyarakat kita sendiri. Informasi sekecil apa pun yang dapat membantu memutus peredaran narkotika sebaiknya disampaikan kepada aparat,” katanya.
Kepolisian dalam pengungkapan sebelumnya juga meminta masyarakat menyampaikan informasi mengenai aktivitas narkotika dan menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
ETH Sumut Minta Penindakan Berjalan Bersama Pencegahan
Selain penegakan hukum, Bahar menilai pencegahan perlu diperkuat melalui keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyatakan akan mengikuti perkembangan penanganan narkotika di Pantai Labu dan wilayah lain di Sumatera Utara.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar banyaknya orang yang ditangkap. Yang kita inginkan adalah lingkungan masyarakat terbebas dari peredaran narkoba dan generasi muda terlindungi,” tegas Bahar Effendi Pulungan, SH.
ETH Sumut berharap setiap perkara diproses secara profesional berdasarkan alat bukti. Status pihak yang diamankan tetap harus ditempatkan sebagai terduga atau tersangka sesuai keterangan resmi aparat, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.