Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

DUA PENGEDAR SABU IBU RUMAH TANGGA IRT ASAL SURABAYA DITANGKAP POLISI

Uncategorized

DUA PENGEDAR SABU IBU RUMAH TANGGA IRT ASAL SURABAYA DITANGKAP POLISI

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Dua ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya berinisial SH (41) dan DP (40) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyebut keduanya saling mengenal saat sama-sama membesuk suami mereka yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kasat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Dua ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya berinisial SH (41) dan DP (40) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyebut keduanya saling mengenal saat sama-sama membesuk suami mereka yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan keduanya ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka di Jalan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka SH dan Tersangka DP sehubungan telah kedapatan mengedarkan sabu,” kata Putrawan dalam keterangannya,

SH merupakan warga Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Sementara DP tinggal di Sukolilo, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 20,4 gram. Polisi menyebut barang haram itu milik DP yang dititipkan kepada SH untuk diedarkan.

Putrawan menjelaskan SH dan DP mulai berkenalan pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, keduanya sama-sama datang ke Rutan Medaeng untuk membesuk suami masing-masing yang dipenjara dalam perkara narkotika.

Usai membesuk, keduanya bertemu dan mulai menjalin komunikasi hingga akhirnya bertukar nomor telepon.

“Selanjutnya (SH dan DP) bertukar nomer telepon,” ujarnya.

Setelah itu, SH dan DP diduga memutuskan untuk berbisnis sabu bersama. Polisi menyebut SH beberapa kali mendapatkan pasokan sabu dari DP untuk kemudian diedarkan kembali.

Pemesanan terakhir disebut terjadi pada Minggu (9/8/2026). Saat itu, stok sabu milik SH telah habis sehingga ia menghubungi DP untuk memesan kembali sebanyak 5 gram.

“Tersangka DP menyanggupi memberikan sabu dengan cara DP memesan sabu kepada suaminya yang berada di Lapas (rutan) Medaeng. Kemudian suami tersangka DP menyuruh orang suruhannya untuk mengantarkan sabu ke rumah SH,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan 5 gram sabu, SH disebut langsung membaginya ke dalam 32 klip plastik kecil yang siap diedarkan. Paket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.

“Sabu sebanyak 5 gram apabila berhasil dijual atau diedarkan, SH mendapatkan keuntungan sebesar Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta. Setiap 1 gram sabu, SH menyetor kepada DP dengan sebesar Rp 550 ribu,” tuturnya.

Polisi menyebut sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, SH telah menerima pasokan sabu dari DP sebanyak empat kali untuk dijual kembali.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu karena alasan ekonomi. Mereka disebut membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara suami keduanya tengah dipenjara dalam perkara narkotika.

“Motif SH dan DP mengedarkan Sabu adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan suami SH dan DP berada di dalam Lapas (rutan) Medaeng perkara tindak pidana kasus narkoba,” paparnya.

Selain mengamankan SH dan DP, polisi juga menyita 28 poket plastik yang didalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 20,4 Gram, 1 unit ponsel, sebuah buku Tabungan dan ATM, hingga 1 bendel klip plastik sedang sebagai barang bukti. (detik)

#gresiksumpek #surabaya #news #viral #bandarsabu #barangterlarang #narkotika