Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

Warga Berhak Merekam Kegiatan Polantas, Pengawasan Publik Dilindungi Hukum

Berita, Daerah, Lalu lintas, Polda, Polres

Warga Berhak Merekam Kegiatan Polantas, Pengawasan Publik Dilindungi Hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elang3tribratanews, || JAKARTA, — MASYARAKAT memiliki hak untuk merekam tindakan petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas), saat melakukan penindakan atau penilangan di jalan sebagai bentuk pengawasan publik. Perekaman di ruang publik pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilakukan secara wajar, tidak mengganggu jalannya...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elang3tribratanews, || JAKARTA, — MASYARAKAT memiliki hak untuk merekam tindakan petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas), saat melakukan penindakan atau penilangan di jalan sebagai bentuk pengawasan publik. Perekaman di ruang publik pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilakukan secara wajar, tidak mengganggu jalannya penegakan hukum, serta tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.

Prinsip keterbukaan informasi dan transparansi dalam pelayanan publik juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas aparat. Dokumentasi yang dilakukan masyarakat dapat berfungsi sebagai sarana kontrol sosial, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar (pungli).

Jalan raya merupakan ruang publik, sehingga pengambilan foto maupun video di lokasi tersebut pada umumnya tidak dilarang. Namun, masyarakat tetap berkewajiban menghormati proses penegakan hukum dengan tidak menghalangi tugas petugas atau mengganggu arus lalu lintas.

Dalam praktik di lapangan, tidak jarang muncul anggapan bahwa warga yang merekam dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, merekam kinerja pejabat publik yang sedang menjalankan tugas untuk tujuan dokumentasi, transparansi, atau kontrol sosial tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Penilaian hukum baru bergantung pada bagaimana rekaman tersebut digunakan, misalnya jika kemudian disertai fitnah, manipulasi, atau unggahan yang melanggar ketentuan hukum lainnya.

Masyarakat juga disarankan tetap bersikap sopan dan tidak terpancing emosi apabila terjadi perbedaan pendapat dengan petugas. Sampaikan dengan tenang bahwa perekaman dilakukan semata-mata untuk dokumentasi dan transparansi. Pendekatan yang santun dapat membantu menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Dari sisi kewenangan, petugas tidak dapat secara sewenang-wenang menyita telepon genggam, menghapus rekaman, atau merampas perangkat milik warga. Tindakan penyitaan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan prosedur yang berlaku. Demikian pula, penghapusan paksa terhadap data pribadi tanpa dasar hukum tidak dibenarkan.

Apabila penindakan dilakukan dalam bentuk razia, masyarakat berhak meminta petugas menunjukkan identitas resmi serta Surat Perintah (Sprin) apabila memang dipersyaratkan dalam pelaksanaan operasi tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur.

Jika masyarakat mengalami intimidasi, perlakuan tidak profesional, makian, atau dugaan kekerasan oleh oknum petugas, pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi Kepolisian. Warga dapat menggunakan Aplikasi Presisi untuk menyampaikan laporan, atau melapor ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polres maupun Polda setempat dengan melampirkan bukti pendukung seperti rekaman video, foto, maupun keterangan saksi.

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar menggunakan hak merekam secara bertanggung jawab. Dokumentasi hendaknya dilakukan untuk kepentingan transparansi dan pengawasan publik, bukan untuk menghalangi petugas menjalankan tugas, menyebarkan informasi yang menyesatkan, atau melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pawarta : Syukur.s sinuhaji