Elang Tiga Hambalang Tegaskan Perang Melawan Korupsi, Perintahkan Seluruh Anggota Aktif Lakukan Pemantauan dan Pelaporan
Elang3tribratanews, || Hambalang — Lembaga pemantau Elang Tiga Hambalang yang berkedudukan di Hambalang menegaskan komitmennya untuk berdiri di garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Safrizal, secara tegas...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elang3tribratanews, || Hambalang — Lembaga pemantau Elang Tiga Hambalang yang berkedudukan di Hambalang menegaskan komitmennya untuk berdiri di garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Safrizal, secara tegas menginstruksikan jajaran organisasi agar meningkatkan peran aktif dalam melakukan pemantauan terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun penyimpangan terhadap aturan hukum.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, untuk segera melakukan penguatan koordinasi internal organisasi serta memastikan seluruh anggota yang menjalankan fungsi pemantauan memiliki surat tugas resmi dari lembaga.
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyampaikan bahwa setiap anggota yang ditugaskan wajib bekerja secara profesional, berdasarkan data dan fakta di lapangan, serta menyampaikan hasil pemantauan melalui mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.
“Setiap anggota yang melakukan pemantauan harus dibekali surat tugas. Hasil pemantauan harus dibuat secara jelas, berdasarkan fakta dan bukti pendukung, kemudian disampaikan ke Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang untuk dilakukan kajian dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujar Ganda Satria Dharma.
Ia menegaskan bahwa hasil temuan pemantauan tersebut nantinya akan diteruskan kepada lembaga penegak hukum yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
H. Dedi Safrizal menambahkan bahwa Elang Tiga Hambalang hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan peran semua pihak. Elang Tiga Hambalang akan terus berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat dan mendukung aparat penegak hukum dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi,” tegas H. Dedi Safrizal.
Dengan langkah tersebut, Elang Tiga Hambalang menegaskan posisi organisasinya sebagai lembaga pemantau yang siap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab demi tegaknya hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Elang Tiga Hambalang — Mengawal Negeri, Melawan Korupsi, Menjaga Integritas.