Navigasi Lengkap

⬅ KEMBALI

34 Kasus Haji Dan Umrah Diserahkan Ke Bareskrim, DPN Elang Tiga Hambalang: Usut Tuntas, Jangan Permainkan Uang Dan Kepercayaan Jemaah

Berita, Daerah

34 Kasus Haji Dan Umrah Diserahkan Ke Bareskrim, DPN Elang Tiga Hambalang: Usut Tuntas, Jangan Permainkan Uang Dan Kepercayaan Jemaah

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elang3tribratanews.com || BOGOR, JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti penyerahan 34 kasus dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kepada Bareskrim Polri untuk mendapatkan penanganan lebih...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elang3tribratanews.com || BOGOR, JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti penyerahan 34 kasus dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kepada Bareskrim Polri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

DPN Elang Tiga Hambalang memandang persoalan yang menyangkut pelayanan haji dan umrah harus mendapat perhatian serius karena berhubungan langsung dengan uang, hak, kepercayaan, serta kepastian keberangkatan masyarakat yang telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah.

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal H. Ganda Satria Dharma, mendorong Bareskrim Polri mendalami setiap laporan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

DPN ETH: Pisahkan Pelanggaran Administratif Dan Dugaan Pidana

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa penyerahan suatu kasus kepada aparat penegak hukum tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Karena itu, setiap laporan harus diperiksa untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran administratif, sengketa keperdataan, atau terdapat dugaan perbuatan pidana yang memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, DPN ETH mendorong aparat melakukan proses hukum sampai tuntas.

Namun apabila tidak ditemukan unsur pidana, penyelesaiannya harus ditempatkan pada mekanisme hukum yang tepat.

Telusuri Aliran Dana Jemaah Jika Ditemukan Indikasi

DPN ETH meminta aparat memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dana dan hak calon jemaah.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi adanya dana jemaah yang diduga disalahgunakan, dialihkan, tidak dipertanggungjawabkan, atau digunakan tidak sesuai peruntukannya, DPN ETH mendorong dilakukan penelusuran transaksi berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

Ketua Umum DPN ETH H. Safrizal menyatakan:

“Masyarakat mengumpulkan biaya haji dan umrah tidak dalam waktu singkat. Ada yang menabung bertahun-tahun. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan uang jemaah, kami meminta aparat menelusurinya secara serius berdasarkan bukti. Jangan sampai kepercayaan dan niat ibadah masyarakat dipermainkan.”

Jangan Berhenti Pada Pelaksana Lapangan

DPN Elang Tiga Hambalang juga mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada staf ataupun pelaksana lapangan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang terorganisasi.

Aparat perlu mendalami siapa pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, siapa yang menguasai atau mengelola dana, bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, serta siapa yang diduga memperoleh manfaat apabila terdapat penyimpangan.

Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, pengembangan perkara harus dilakukan berdasarkan alat bukti.

Perlindungan Jemaah Harus Menjadi Prioritas

DPN ETH menilai penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang menjadi korban dugaan pelanggaran memperoleh kepastian mengenai hak mereka.

Calon jemaah perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status keberangkatan, pembayaran, pengembalian dana apabila memang menjadi haknya, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

DPN ETH mendorong Kementerian Haji dan Umrah memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggara haji khusus dan perjalanan ibadah umrah.

Buka Kanal Pengaduan Yang Mudah Diakses

DPN Elang Tiga Hambalang meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan haji maupun umrah menggunakan saluran pengaduan resmi dan menyertakan bukti yang dimiliki.

Bukti pembayaran, perjanjian, komunikasi dengan penyelenggara, jadwal keberangkatan, rekening tujuan pembayaran, serta dokumen perjalanan perlu disimpan karena dapat membantu proses klarifikasi maupun penegakan hukum.

DPN ETH juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran keberangkatan yang tidak jelas legalitasnya.

H. Ganda Satria Dharma: Ibadah Jangan Dijadikan Ruang Mencari Keuntungan Dengan Melanggar Hukum

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang H. Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah merupakan pelayanan yang membutuhkan tingkat kepercayaan masyarakat sangat tinggi.

“Haji dan umrah menyangkut ibadah sekaligus dana masyarakat. Negara harus memberikan perlindungan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, periksa secara transparan. Jika ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, proses sesuai hukum.”

Menurut DPN ETH, tindakan tegas terhadap penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran juga diperlukan untuk melindungi penyelenggara haji dan umrah yang selama ini menjalankan usahanya secara profesional dan sesuai aturan.

Tetap Junjung Asas Praduga Tidak Bersalah

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap perusahaan, penyelenggara, maupun individu tertentu.

Ke-34 kasus yang diserahkan kepada Bareskrim harus ditempatkan sebagai perkara yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai proses hukum.

Setiap pihak yang dilaporkan, diperiksa maupun kemudian ditetapkan sebagai tersangka tetap mempunyai hak atas pembelaan dan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DPN ETH: Bersihkan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendukung langkah pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

DPN ETH mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengelolaan dana, kepastian keberangkatan, perlindungan jemaah, transparansi kontrak serta mekanisme pengaduan masyarakat.

“Jangan permainkan kepercayaan jemaah. Jangan permainkan uang masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, periksa berdasarkan bukti. Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai ketentuan yang berlaku.”

Dari Hambalang Untuk Indonesia

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Kawal Hak Jemaah — Kawal Penegakan Hukum — Jaga Kepercayaan Umat